Berita Muara Enim

Nursiah Ibu di Muaraenim yang Digugat Anak Kandungnya Dikabarkan Meninggal Dunia

Masih ingat kasus seorang ibu bernama Nursiah (79 tahun) yang digugat anak kandungnya bernama Sutarso ?

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ardani
Rahmansyah Kuasa Hukum ibu yang digugat anak kandung di Muaraenim 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Masih ingat kasus seorang ibu bernama Nursiah (79 tahun) yang digugat anak kandungnya bernama Sutarso ?

Nursiah warga warga Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, dikabarkan telah meninggal dunia Minggu (15/3/2020), sekitar pukul 19.30.

"Tadi saya terima kabar dari keluarganya, bahwa ibunya (Nursiah) telah meninggal dunia kemarin malam," ujar Rahmansyah sebagai Kuasa Hukum Nursiah CS, Senin (16/3/2020).

Nursiah tadinya digugat anak kandungnya lantar menjual tanah seluas dua hektare milik almarhum suaminya.

Menurut Rahmansyah, jika jadwalnya tidak berubah sesuai dengan rencana pada tanggal 3 April 2020 nanti akan dimulai sidang perdana dengan agenda pembuktian.

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polres Ogan Ilir Kampanyekan Bersih-Bersih Lingkungan

Namun karena kliennya (Nursiah) meninggal, akan dilihat lagi apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan.

Jika dilanjutkan berarti tergugat lain yang akan menggantikannya, namun jika dihentikan berarti selesai.

"Nanti, kita akan lihat bagaimana dilapangan. Intinya pihaknya siap apapun yang terjadi," ujar Rahmansyah.

Tidak Tahu Tanah Itu Dihibahkan

Nursiah (79) warga Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, digugat anak kandungnya bernama Sutarso (60).

Nursiah digugat gara-gara menjual tanah seluas dua hektare milik almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepada anaknya (penggugat).

Gubernur Tetapkan Sumsel Status Waspada Corona, Tunjuk Prof Yuwono Jadi Juru Bicara

Selain Nursiah, ada tujuh orang lainnya yang digugat oleh Sutarso yakni M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), Gunawan (55), Bambang Irawan (34) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaraenim.

Dalam gugatan tersebut disampaikan diantaranya, bahwa penggugat (Sutarso, red) mempunyai sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim atas nama hak milik Sutarso Bin Kosim sebagai mana atas alas hak Akta Hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 tanggal 28 April 1984.

Tanah yang diperoleh penggugat tersebut dengan cara mendapatkan hibah dari orang tuanya bernama Kosim pada tanggal 28 April 1984, sebagaimana tertera dalam surat akta hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 yang dikeluarkan oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Rambang Dangku.

Cerita Pasien Corona yang Sembuh, Ungkap Keadaan Psikologisnya Saat Dirawat di Rumah Sakit

Sementara Nursiah tidak pernah tahu bahwa almarhum suaminya tersebut telah menghibahkan tanah seluas 20 ribu meter persegi kepada penggugat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved