Berita Muara Enim
Nursiah Ibu di Muaraenim yang Digugat Anak Kandungnya Dikabarkan Meninggal Dunia
Masih ingat kasus seorang ibu bernama Nursiah (79 tahun) yang digugat anak kandungnya bernama Sutarso ?
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Masih ingat kasus seorang ibu bernama Nursiah (79 tahun) yang digugat anak kandungnya bernama Sutarso ?
Nursiah warga warga Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, dikabarkan telah meninggal dunia Minggu (15/3/2020), sekitar pukul 19.30.
"Tadi saya terima kabar dari keluarganya, bahwa ibunya (Nursiah) telah meninggal dunia kemarin malam," ujar Rahmansyah sebagai Kuasa Hukum Nursiah CS, Senin (16/3/2020).
Nursiah tadinya digugat anak kandungnya lantar menjual tanah seluas dua hektare milik almarhum suaminya.
Menurut Rahmansyah, jika jadwalnya tidak berubah sesuai dengan rencana pada tanggal 3 April 2020 nanti akan dimulai sidang perdana dengan agenda pembuktian.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Polres Ogan Ilir Kampanyekan Bersih-Bersih Lingkungan
Namun karena kliennya (Nursiah) meninggal, akan dilihat lagi apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan.
Jika dilanjutkan berarti tergugat lain yang akan menggantikannya, namun jika dihentikan berarti selesai.
"Nanti, kita akan lihat bagaimana dilapangan. Intinya pihaknya siap apapun yang terjadi," ujar Rahmansyah.
Tidak Tahu Tanah Itu Dihibahkan
Nursiah (79) warga Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, digugat anak kandungnya bernama Sutarso (60).
Nursiah digugat gara-gara menjual tanah seluas dua hektare milik almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepada anaknya (penggugat).
• Gubernur Tetapkan Sumsel Status Waspada Corona, Tunjuk Prof Yuwono Jadi Juru Bicara
Selain Nursiah, ada tujuh orang lainnya yang digugat oleh Sutarso yakni M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), Gunawan (55), Bambang Irawan (34) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaraenim.
Dalam gugatan tersebut disampaikan diantaranya, bahwa penggugat (Sutarso, red) mempunyai sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Dusun II, Rt 3, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim atas nama hak milik Sutarso Bin Kosim sebagai mana atas alas hak Akta Hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 tanggal 28 April 1984.
Tanah yang diperoleh penggugat tersebut dengan cara mendapatkan hibah dari orang tuanya bernama Kosim pada tanggal 28 April 1984, sebagaimana tertera dalam surat akta hibah Nomor : 041/AKT/RD/84 yang dikeluarkan oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Rambang Dangku.
• Cerita Pasien Corona yang Sembuh, Ungkap Keadaan Psikologisnya Saat Dirawat di Rumah Sakit
Sementara Nursiah tidak pernah tahu bahwa almarhum suaminya tersebut telah menghibahkan tanah seluas 20 ribu meter persegi kepada penggugat.
Begitupun anak-anak Nursiah lainnya juga tidak tahu kalau orang tuanya telah menghibahkan tanah kepada penggugat.
Diberitakan sebelumnya, tanah tersebut kemudian dijual kepada Irianto, Gunawan dan Bambang Irawan tanpa hak dan pengetahuan anaknya.
Kemudian diatas tanah bagian sebelah barat M Yamin (62), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), telah mendirikan bangunan rumah tanpa seizin penggugat (anak kandungnya).
Selain itu, penggugat juga menggugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaraenim yang telah menerbitkan sertifikat atas nama M Yamin (62), Iranto (57), Alex Syaripudin (47), Pajar Dani Sianipar (38), diatas tanah milik penggugat.
“Apa yang disanggahkan oleh penggugat kepada klien kita, akan kita lawan. Ibu Nursiah tidak bisa datang karena sudah sakit-sakitan,” tegas Rahmansyah.
Sementara itu, Adi Zulistian SH Penasehat Hukum Sutarso (60) sekalu penggugat ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam perkara Sutarso ada delapan yang tergugat satu diantaranya ibu kandung penggugat termasuk BPN. (Sp/ Ardani)