Vonis Bandar Narkoba di Palembang
Empat Terdakwa Pemilik Sabu-sabu 14,9 Kilogram Divonis Hakim 13 Tahun Penjara
Empat terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu 14,9 kilogram divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
Saat itu Syahbuddin diamankan bersama istrinya Y, terkait dugaan menjadi bandar Narkoba.
Saat itu aparat menemukan sabu-sabu di dalam mobil milik terdakwa.
Syahbuddin bersama istrinya kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ke Mabes Polri Jakarta untuk dilakukan pengembangan.
Ketua RW 20 Junaidi mengetahui ada penggerebekan di rumah Syahbuddin setelah mendapat laporan dari pihak kepolisian.
Selain itu, ia melihat sendiri bagaimana polisi mengamankan pasutri ini dan menyita barang bukti sabu.
"Kalau kesehariannya, mereka ini biasa saja. Tetapi jarang di rumah dan mengaku selalu keluar kota untuk mengurus bisnis, tetapi bisnis apa tidak tahu," ujarnya saat ditemui, Kamis (12/9/2019).
Ia juga tidak menyangka, bila Syahbuddin dan istrinya merupakan bandar narkoba.
Karena, tidak ada kecurigaan setiap kegiatan dari pasutri ini.
Terlebih, dengan tetangga juga selalu bergaul sehingga banyak tidak menyangka bila pasutri ini merupakan bandar narkoba.
Keduanya ditangkap, saat baru tiba di rumah. Ketika itulah, polisi langsung menangkap keduanya.
Penggeledahan dilakukan di mobil tersangka dan ditemukan barang bukti sabu.
"Dia ini mengontrak dan belum lama. Makanya saya kaget, karena orangnya biasa-biasa saja. Kalau anaknya dua orang. Sesudah ditangkap, langsung dibawa ke Jakarta termasuk mobilnya," ujarnya.
Menurut Junaidi, saat ia bertanya dengan polisi yang menangkap Syahbuddin dan istrinya bila keduanya memang target yang sudah lama diincar.
Mengetahui keduanya baru pulang, langsung dilakukan penangkapan.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Rivanda menuturkan, memang dari Polsek Sukarami Palembang hanya memback up dari Mabes Polri melakukan penangkapan bandar narkoba yang merupakan target dari Mabes Polri.
"Kami hanya memback up untuk pengamanan. Karena itu target Mabes Polri, sehingga yang penanganan kasusnya Mabes Polri," ujarnya.