Vonis Bandar Narkoba di Palembang
Bawa Sabu-sabu Dari Malaysia, 4 Pengedar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Palembang
Bawa Sabu-sabu Dari Malaysia, 4 Pengedar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bawa Sabu-sabu Dari Malaysia, 4 Pengedar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Palembang
Empat terdakwa sindikat pengedaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 14,9 kg sabu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjalani hukuman 13 tahun penjara, Rabu (11/3/2020).
Ketua majelis hakim yang diketuai T. Simanjuntak, menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal
114 ayat 2 Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana permufakatan jahat membawa, mengakut, menguasai dan mengerdarkan narkoba," ujar ketua majelis hakim, Tos Simanjuntak dalam persidangan.
Adapun keempat terdakwa yakni Syahbuddin, Junaidi, Adityawarman dan Chandra.
• Dimulai April, Pemerintah Tanggung PPh 21, Gajian Bisa Full Selama 6 Bulan
Selain hukuman kurungan penjara, keempat terdakwa juga divonis membayar denda.
Yakni terdakwa Syahbuddin divonis membayar denda Rp.2 miliar subsider 4 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Junaidi, Adityawarman dan Chandra masing-masing divonis membayar denda sebesar Rp.2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
• Empat Terdakwa Pemilik Sabu-sabu 14,9 Kilogram Divonis Hakim 13 Tahun Penjara
Sementara itu, berdasarkan dakwaan terdakwa Junaidi dihubungi terdakwa Syahbuddin yang mengatakan ada kerjaan sebagai penyalur narkoba dari Malaysia.
Selanjutnya pada tanggal 11 September 2019, terdakwa Junaidi kembali dihubungi oleh terdakwa Syahbuddin yang mengatakan jika barang atau shabu-shabu akan segera datang.
Sedangkan terdakwa Adityawarman diminta datang ke Masjid Raya Taqwa.
Selanjutnya terdakwa Syahbuddin membagi tugas yang disepakati tugas masing-masing adalah sebagai berikut.
Terdakwa Junaidi bertugas membawa mobil Xenia nomor polisi BG 1837 AP warna putih, mengawasi disekitar tempat penyerahan Narkotika jenis Shabu.
Kemudian Terdakwa Adityawarman bertugas membawa mobil Xenia nomor polisi BG 789 AP warna merah maron yang telah berisi narkotika jenis sabu untuk dibawa ke perumahan mewah di Alang-alang Lebar Kota Palembang.