Vonis Bandar Narkoba di Palembang

Bawa Sabu-sabu Dari Malaysia, 4 Pengedar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Palembang

Bawa Sabu-sabu Dari Malaysia, 4 Pengedar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Palembang

Tribunsumsel.com/Shinta
Empat terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu 14,9 kilogram divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. 

Kemudian FAI (DPO) bertugas mengambil, mengangkat atau memindahkan barang Narkotika jenis Shabu dari Mobil

Terdakwa Syahbuddin yang akan berkomunikasi langsung dengan Ahmad Chandra.

Saat beraksi itulah, terdakwa Junaidi diamankan oleh tim Bareskrim Polri yang menangkap terdakwa di parkiran pelabuhan Boom Baru.

Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan saksi terdakwa Syahbuddin dan saksi Adityawarman.

Diamankan pula mobil Xenia warna maron yang terdapat 1 buah tas hitam berisikan 15 bungkus plastik warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 15 kg.

Usai persidangan, keempat terdakwa kompak mengajukan pikir-pikir atas putusan hakim.

Kemudian mereka berjalan berlalu meninggalkan ruang sidang untuk kemudian kembali masuk ke sel sementara di pengadilan negeri Palembang.

Ditemui usia persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rizal mengaku puas atas putusan hakim terhadap kliennya.

"Karena klien kami ini hanya berstatus kurir dan belum dapat upah sama sekali," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved