CATAT! Biaya Resmi Tes Psikologi untuk Perpanjang Maupun Buat Baru SIM
Selain memperpanjang proses, pemohon SIM pun harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar tes kesehatan rohani.
TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Para pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun membuat baru diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi.
Tes ini baru diterapkan di wilayah Jawa Tengah ( Jateng) termasuk di Kota Solo, mulai Senin (9/3/2020).
Dengan adanya tambahan ujian ini, maka setidaknya pemohon SIM harus mengikuti satu tahapan baru untuk mendapatkan SIM.
Sebelumnya, pemohon SIM hanya mengikuti tes kesehatan jasmani atau kir dokter saja.
Setelah itu, pemohon bisa langsung menuju ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Solo.
Selain memperpanjang proses, pemohon SIM pun harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar tes kesehatan rohani.
Untuk biaya tes psikologi ini, dikenakan Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM.
Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.
Petugas tes psikologi dari Edisantoso Konsultan Psikologi, Bela Destiana wardani (26) mengatakan, jika pemohon langsung mengajukan dua jenis SIM maka biaya tes juga akan berbeda.
“Jika pemohon hanya mengajukan satu SIM maka biayanya Rp 50.000. Tetapi, jika langsung dua misalkan SIM A dan C maka biayanya lebih murah yakni Rp 75.000 saja,” katanya kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Selama mengikuti tes, pemohon akan mendapatkan 30 pernyataan yang harus dijawab sesuai dengan pribadi masing-masing.
Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana kondisi psikologi seseorang saat berada di jalan raya.
“Ada 30 pernyataan yang harus dijawab, pemohon yang harus melakukan perbaikan bisa datang dua hari setelah ini sebanyak 15 kali,” katanya.
Besaran biaya tes kesehatan rohani ini dikeluhkan oleh pemohon SIM.
Salah satunya adalah Sri Ekowati.