Berita Lubuklinggau
Update Dugaan Pengusaha Aniaya Jaksa di Lubuklinggau, Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Demo
Zar ditangkap Polisi setelah dilaporkan Ag oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau setelah berselisih paham
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Saat ini Zarghifari, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang juga anggota Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau ditahan di Polres Lubuklinggau.
Zar ditangkap Polisi setelah dilaporkan Ag oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau setelah berselisih paham di tempat karoke beberapa waktu lalu.
Tak terima penahanan itu, ratusan anggota Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau dari 17 Kabupaten/ Kota se-Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar aksi di kantor Kejari dan Polres Lubuklinggau.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Candra Islami mengatakan, tujuan mereka datang ke kejaaksaan dan Polres Lubuklinggau sekedar untuk bersilaturahmi.
• Ketua Hipmi Muratara Ditangkap Polisi Aniaya Jaksa, Keributan Terjadi di Hotel
"Kedatangan kami ini bersama perwakilan 17 kabupaten/kota untuk meminta saudara kami Zarghi untuk dibebaskan, karena sudah 16 hari saudara kami ini di tahan di Polres Lubuklinggau," ungkap Candra pada wartawan, Senin (9/3/2020).
Candra menjelaskan, kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Ibiza Lounge Karaoke.
Berdasarkan barang bukti yang mereka miliki. Pihaknya pun mempertanyakan keabsahan penangkapan rekan mereka itu.
Ia meminta, agar oknum jaksa berinisial Ag tersebut untuk ditindak, karena berdasarkan alat bukti yang mereka miliki tidak patut rekan mereka dilaporkan dengan pasal 170 KUHP dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
• Tulis Harapan di Atas Kipas Kain, Puluhan Perempuan Tolak Diskriminatif Terhadap Perempuan
"Pertanyaannya kenapa hanya rekan kami yang ditangkap tidak ada pelaku lainnya. Artinya pelakunya lebih dari satu orang, pertanyaannya lagi mengapa hanya rekan kami yang ditahan, harusnya ada pelaku lainnya padahal itu pasal pengeroyokan," terangnya.
Untuk itu, jika aksi mereka tidak mendapat itikad baik dan respon baik dari pihak kejaksaan maupun pihak kepolisian, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
"Bila tak mendapat tanggapan kami akan melakukan aksi lagi Senin depan, dan rekan kami dari BPPH Pemuda Pancasila akan mempropramkan dan memprapradilkan Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Faiq Nur Fiqri Sofa mengatakan, proses hukum masih berjalan dan perkara ini terus berlanjut.
"Berkasnya saat ini sudah P21, jadi pasal sangkaannya itu 170 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan secara bersama-sama berarti kolektif bukan cuma satu person kareno korban ada dua AG dan Ef," ujarnya.
Kemudian mengenai rekontruksi dilapangan, Faiq menjelaskan, rekonstruksi tersebut kewenangan dari penyidik.
Sedangkan pihaknya hanya sebatas menerima berkas dan menyidangkan kasus tersebut.
• Viral Oknum Ojek Online Tampar Kasir Minimarket di Palembang, Berujung Minta Maaf