Hari Perempuan Internasional
Tulis Harapan di Atas Kipas Kain, Puluhan Perempuan Tolak Diskriminatif Terhadap Perempuan
Puluhan ibu-ibu dan perempuan yang tergabung dalam Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKapar) dan Women's Crisis Center (WCC)
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Puluhan ibu-ibu dan perempuan yang tergabung dalam Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKapar) dan Women's Crisis Center (WCC) melakukan aksi damai dalam rangka memperingati Women Days Internasional, Senin (9/3/2020) di kambang iwak Palembang.
Dalam aksi ini, para ibu-ibu ini menuliskan harapannya diatas kipas kain terhadap perempuan.
Berbagai harapan pun dituliskan seperti "KDRT No, Wanita Sehat Negara Kuat, lindunngu dan sayangi perempuan, hak asasi perempuan dan hak asasi manusia tolak aturan diskriminatif" dan lain sebagainya.
Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yenu Roslaini Izi mengatakan kegiatan ini dalam rangka memperingati hari perempuan internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret kemarin.
"Hari ini kita mengandeng Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKapar) dampingan WCC dan organisasi masyarakat sipil melakukan aksi damai," jelas dia.
Salah satunya, menulis harapan di atas kipas kain ini yang nanti akan dibagikan masyarakat yang ada disini.
"Sebelumnya kita juga melakukan bagi-bagi brosur terkait perempuan seperti dampak buruk perkawinan anak terutama bagi perempuan, kekerasan seksual kenali dan tangani serta yang lain sebagainya," ungkapnya.
Ia mengatakan melalui peringatan Hari Perempuan Internasional tahun 2020 ini, pihaknya pun menyatakan sikap yakni pertama menjalankan kewajiban untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sebagai mana tercantum dalam UU HAM No.39/1999, UU Penghapusan Berbagai Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan No.7 tahun 1984, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23/2004; UU Perlindungan Anak No.35/2014.
Termasuk mensosialisasikan Revisi UU Perkawinan No.16/2019 mengenai usia minimum untuk menikah serta mengawasi implementasinya di dalam masyarakat.
"Kedua menghapuskan segala bentuk peraturan perundang-undangan yang diskriminatif di semua tingkatan," jelas dia.
"Dan melibatkan masyarakat sipil khususnya gerakan perempuan didalam pembahasan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perempuan dan anak," ungkapnya.