Breaking News

Berita Palembang

Abaikan Pesan Mantan dari Pacarnya, Yopi Pemuda di Palembang Dikeroyok Pulang Antar Pacar

Yopi dikeroyok usai mengantar pulang pacarnya berinisial TP (18 tahun) ke Perumahan Aston Villa, Kecamatan Jakabaring Palembang

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Grafis Pengeroyokan di Jakabaring 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Yopi Adriansyah (20 tahun), warga Jalan Pendidikan, Perumahan TPI G 7, Kecamatan Jakabaring Palembang mengalami luka di kepala dan memar di wajah.

Yopi dikeroyok usai mengantar pulang pacarnya berinisial TP (18 tahun) ke Perumahan Aston Villa, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Yopi mengungkapkan pelaku diduga merupakan mantan dari pacarnya berinisial Pm.

"Pelaku ini ialah mantan dari Tiola, dimana sebelum kejadian dia sempat WhatsApp saya untuk mengajak bertemu tapi saya abaikan begitu saja pesan yang dikirimnya tersebut," katanya.

Ia menambahkan setelah dirinya selesai mengantar pacarnya pulang, pelaku bersama temannya menghadang korban di Jalan Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Nekat Keroyok Anggota TNI dari Yonif Raider, Ini Nasib Preman Pasar di Tangan Personel Gabungan

"Saat itu pelaku dan temannya tanpa basa-basi langsung memukul saya, sedangkan temannya memukul kepala saya menggunakan batu sehingga kepala saya berdarah dan diselamatkan saksi yang kebetulan melintas," katanya.

Setelah melihat korban berdarah kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban bersama saksi begitu saja.

"Saya ditinggalkan mereka setelah mereka membuat kepala saya berdarah, saya menduga kedua pelaku ini sudah mengikuti saya dari belakang," tegasnya.

Takut Corona, Tukang Cukur di China Tolak Kontak Langsung dengan Pelanggan, Begini Jadinya

Diketahui Yopi baru melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut hari ini dikarenakan dirinya harus memulihkan luka nya terlebih dahulu.

Atas Kemudian tersebut korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, Kamis (5/3/2020).

Diketahui korban mengalami luka pada bagian kepala nya dan memar dibagian muka nya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai pengeroyokan yang dialami korban.

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 22-23 Maret 2020, Dilengkapi Dengan Tips Kerjakan Soal SKB

"laporan sudah diterima anggota piket kita dan selanjutnya berkas korban akan ditindak lanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang," tegasnya.

Untuk pelakunya sendiri akan terkena pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved