Pengedar Uang Palsu di Musirawas Ternyata Mantan Kades E Wonokerto: Saya Dapat dari Bandung

Menurutnya, dia berhubungan dengan pemilik uang palsu di Bandung setelah mendapatkan telepon nyasar yang masuk ke nomor ponselnya.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Salah seorang tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Musirawas pada 27 Februari 2020 lalu ternyata mantan kepala desa (Kades). Dia adalah Tusiman (60) mantan Kades E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo. Dia ditangkap bersama rekannya, Kuswanto (35). 

Namun aksinya ini terendus anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo hingga akhirnya ditangkap pada 27 Februari 2020 lalu.

Dari hasil penggeladahan petugas, berhasil disita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari tersangka Tusiman dan Kuswanto.

Dari tersangka Tusiman ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 27 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 25 lembar dengan jumlah total Rp4,4 juta yang disembunyikan dalam kursi sofa yang ada diruang tamu rumah pelaku.

Sedangkan dari kediaman Kuswanto, anggota juga melakukan penggeledahan dan menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total sebesar Rp19,7 juta.

Sehingga total uang palsu yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka sebesar Rp24,1 juta.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Wakapolres Kompol Handoko Sanjaya saat rilis kasus di Mapolres Musirawas, Rabu (4/3/2020) mengatakan, tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan anggota Polsek Tugumulyo bersama anggota Satreskrim Polres Musirawas.

Dikatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut adalah dengan cara berbelanja di warung-warung seputaran Kecamatan Tugumulyo.

"Tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun karena mengedarkan uang palsu ini," kata Kompol Handoko Sanjaya. (ahmad farozi/sp)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved