Pengedar Uang Palsu di Musirawas Ternyata Mantan Kades E Wonokerto: Saya Dapat dari Bandung

Menurutnya, dia berhubungan dengan pemilik uang palsu di Bandung setelah mendapatkan telepon nyasar yang masuk ke nomor ponselnya.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Salah seorang tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Musirawas pada 27 Februari 2020 lalu ternyata mantan kepala desa (Kades). Dia adalah Tusiman (60) mantan Kades E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo. Dia ditangkap bersama rekannya, Kuswanto (35). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Ahmad Farozi

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Mantan kepala desa (kades) E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Tusiman (60) terlibat kasus pengedaran uang palsu.

Ia merupakan salah seorang tersangka yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Musirawas pada 27 Februari 2020 lalu.

Sebelumnya dia ditangkap bersama rekannya, Kuswanto (35).

"Iya, saya mantan Kades E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas. Terakhir menjabat tahun 2007," kata Tusiman, kepada Sripoku.com saat rilis ungkap kasus dipimpin Wakapolrws Musirawas Kompol Handoko Sanjaya di Mapolres Musirawas, Rabu (4/2/2020).

Tersangka Tusiman mengaku, dia mendapatkan uang palsu sejumlah Rp30 juta dari seseorang di Bandung, Jawa Barat.

Dari pengakuannya, uang palsu Rp30 juta tersebut ditukar atau dibeli dengan uang asli sebesar Rp10 juta.

Menurutnya, dia berhubungan dengan pemilik uang palsu di Bandung setelah mendapatkan telepon nyasar yang masuk ke nomor ponselnya.

Setelah berbincang dengan penelpon tersebut, dia merasa tertarik untuk membeli uang dengan perbandingan 1:3.

Yaitu 10 juta uang asli ditukar dengan Rp30 juta.

Setelah disepakati waktunya, dia kemudian berangkat ke Bandung.

Setelah tiba disuatu tempat di Bandung, dia kemudian mendapatkan uang Rp30 juta yang dibungkus plastik dan dia memberikan uangnya Rp10 juta kepada orang tersebut.

"Namanya (dirahasiakan demi penyelidikan), tapi saya ketemu sekali itu saja, nomornya tidak ada. Saya nggak tau kalau uang yang saya terima dari dia ini uang palsu. Taunya setelah dibelanjakan di warung, ada komplain dari pemilik warung, lalu saya ganti uangnya," katanya.

Dikatakan, meski sudah tau bahwa uang yang dimilikinya adalah uang palsu, namun dia masih tetap membelanjakannya.

Bahkan dia menitipkan sebagian uang tersebut kepada rekannya Kuswanto, untuk dibelanjakan di warung diseputaran Kecamatan Tugumulyo.

Namun aksinya ini terendus anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo hingga akhirnya ditangkap pada 27 Februari 2020 lalu.

Dari hasil penggeladahan petugas, berhasil disita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari tersangka Tusiman dan Kuswanto.

Dari tersangka Tusiman ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 27 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 25 lembar dengan jumlah total Rp4,4 juta yang disembunyikan dalam kursi sofa yang ada diruang tamu rumah pelaku.

Sedangkan dari kediaman Kuswanto, anggota juga melakukan penggeledahan dan menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total sebesar Rp19,7 juta.

Sehingga total uang palsu yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka sebesar Rp24,1 juta.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Wakapolres Kompol Handoko Sanjaya saat rilis kasus di Mapolres Musirawas, Rabu (4/3/2020) mengatakan, tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan anggota Polsek Tugumulyo bersama anggota Satreskrim Polres Musirawas.

Dikatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut adalah dengan cara berbelanja di warung-warung seputaran Kecamatan Tugumulyo.

"Tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun karena mengedarkan uang palsu ini," kata Kompol Handoko Sanjaya. (ahmad farozi/sp)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved