Gerebek Gudang, Polisi Temukan 600 Ribu Masker yang Ditimbun: Rencananya Diekspor ke China

"Penggerebekan gudang penimbun masker itu dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa kemarin pukul 15.00."

Editor: Weni Wahyuny
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona, di Neglasari, Tangerang. 

"Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker."

"Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan."

"Menyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Yusri.

Para tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Juga, pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya, penjara hingga di atas 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved