Gerebek Gudang, Polisi Temukan 600 Ribu Masker yang Ditimbun: Rencananya Diekspor ke China

"Penggerebekan gudang penimbun masker itu dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa kemarin pukul 15.00."

Editor: Weni Wahyuny
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona, di Neglasari, Tangerang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  temukan sebanyak 600 ribu masker ditimbun dan disimpan di sebuah gudang di kawasan pergudangan di Kecamatan Neglasari, Tangerang.

Penggerebekan dilakukan petugas, Selasa (3/3/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, 600 ribu masker yang ditimbun dan disimpan di gudang, tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.

"Penggerebekan gudang penimbun masker itu dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa kemarin pukul 15.00."

"Sekitar 600 ribu pieces masker kami sita dari pergudangan di Neglasari, Tanggerang," kata Yusri, Rabu (4/3/2020).

Menurut Yusri, dua orang pemilik ratusan ribu masker itu adalah Hermanto dan Deny.

Keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Serta kita sudah periksa 3 saksi. Sore ini akan dirilis di TKP dan semuanya akan dijelaskan di sana," kata Yusri.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menuturkan, dari hasil penyelidikan, ratusan ribu masker tersebut rencananya mau diekspor ke Cina.

Namun, hingga saat ini belum dapat space kargo di pesawat.

"Namun mereka tidak memiliki izin edar untuk mengekspor masker alat kesehatan itu," jelas Sutarmo, Rabu (4/3/2020).

Karena itu, kata dia, atas kejadiaan tersebut patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Jual Masker Ilegal

Sebelumnya, Aparat Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11.

Tepatnya, di Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pabrik pembuatan masker ilegal ini memanfaatkan isu virus corona.

Dari penggerebekan itu, 10 orang diamankan beserta barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tempat produksi masker ilegal adalah gudang milik PT Unotech Mega Persada.

Dalam satu hari, katanya, keuntungan kotor dari hasil produksi mencapai sekitar Rp 250 Juta.

"Untuk satu hari pabrik masker ilegal ini, bisa meraup keuntungan kotornya antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta," kata Yusri, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, pabrik masker ilegal ini baru beroperasi sekitar Bulan Januari 2020.

Operasional menggunakan mesin pembuat masker dari Tiongkok.

"Juga mengambil bahan-bahan untuk membuat masker dari Tiongkok," ujarnya.

Gudang yang digerebek ini, kata Yusri, memiliki izin resmi untuk menyimpan alat-alat kesehatan.

"Tapi tidak memiliki izin untuk memproduksi masker," jelasnya.

Menurut Yusri, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat.

Informasi menyebutkan ada perusahaan penimbun masker sekaligus memproduksi masker ilegal.

"Dari sana kami lakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2020) kemarin."

"Dan mengamankan 10 orang," ucap Yusri.

Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

Salah satu tersangka, YRH, merupakan penanggung jawab produksi.

Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata gudang tersebut bukan hanya penimbun masker.

Tapi, juga memproduksi masker ilegal.

Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker.

Juga, tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.

"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada izin," beber Yusri.

Dari penggerebekan itu, kata Yusri, pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta.

Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Awalnya diduga kuat lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan."

"Maka tim melakukan penggeledahan, dan ternyata bukan hanya menyimpan."

"Tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal," papar Yusri.

Masker ilegal itu, katanya, dijual seharga Rp 230 ribu per boks.

Yusri menuturkan, YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona.

Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.

"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara."

"Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker."

"Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan."

"Menyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Yusri.

Para tersangka akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Juga, pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya, penjara hingga di atas 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 600 Ribu Masker Ditimbun di Gudang di Tangerang, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved