Gerebek Gudang, Polisi Temukan 600 Ribu Masker yang Ditimbun: Rencananya Diekspor ke China
"Penggerebekan gudang penimbun masker itu dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa kemarin pukul 15.00."
Salah satu tersangka, YRH, merupakan penanggung jawab produksi.
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata gudang tersebut bukan hanya penimbun masker.
Tapi, juga memproduksi masker ilegal.
Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker.
Juga, tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.
"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada izin," beber Yusri.
Dari penggerebekan itu, kata Yusri, pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta.
Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Awalnya diduga kuat lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan."
"Maka tim melakukan penggeledahan, dan ternyata bukan hanya menyimpan."
"Tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal," papar Yusri.
Masker ilegal itu, katanya, dijual seharga Rp 230 ribu per boks.
Yusri menuturkan, YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona.
Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.
"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara."