Gerebek Gudang, Polisi Temukan 600 Ribu Masker yang Ditimbun: Rencananya Diekspor ke China

"Penggerebekan gudang penimbun masker itu dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa kemarin pukul 15.00."

Editor: Weni Wahyuny
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona, di Neglasari, Tangerang. 

Pabrik pembuatan masker ilegal ini memanfaatkan isu virus corona.

Dari penggerebekan itu, 10 orang diamankan beserta barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tempat produksi masker ilegal adalah gudang milik PT Unotech Mega Persada.

Dalam satu hari, katanya, keuntungan kotor dari hasil produksi mencapai sekitar Rp 250 Juta.

"Untuk satu hari pabrik masker ilegal ini, bisa meraup keuntungan kotornya antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta," kata Yusri, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, pabrik masker ilegal ini baru beroperasi sekitar Bulan Januari 2020.

Operasional menggunakan mesin pembuat masker dari Tiongkok.

"Juga mengambil bahan-bahan untuk membuat masker dari Tiongkok," ujarnya.

Gudang yang digerebek ini, kata Yusri, memiliki izin resmi untuk menyimpan alat-alat kesehatan.

"Tapi tidak memiliki izin untuk memproduksi masker," jelasnya.

Menurut Yusri, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat.

Informasi menyebutkan ada perusahaan penimbun masker sekaligus memproduksi masker ilegal.

"Dari sana kami lakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2020) kemarin."

"Dan mengamankan 10 orang," ucap Yusri.

Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved