Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Sumsel Sebut Pilkada OKU Timur Paling Rawan, Paling Tidak Rawan Ogan Ilir

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 7 Kabupaten se-Sumsel

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irianto 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 7 Kabupaten se-Sumsel.

Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang.

Penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.

Oleh karena itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada, secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Dimensi-dimensi kerawanan pada tingkat kabupaten/kota memiliki skor rata-rata 51,65 yang masuk dalam kategori rawan sedang.

Artinya kerawanan pilkada di tingkat kabupaten/kota berada pada level 4 yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi.

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irianto mengatakan, secara keseluruhan kerawanan Pilkada 7 Kabupaten se Sumsel, masih berada dalam level rendah dan sedang.

Dari total 261 Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020, IKP Pilkada Tahun 2020 Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan menempati urutan nasional, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (173), Penukal Abab Lematang Ilir (178), Ogan Komering Ulu (201), Musi Rawas Utara (241), Musi Rawas (252), Ogan Komering Ulu Selatan (255), serta Ogan Ilir (259).

"Dari 7 kabupaten di Sumsel yang paling rawan Kabupaten OKUT, ia menempatkan posisi 173 dari 261 dari kabupaten/kota, yang melaksanakan Pilkada serentak 2020."

"Sedangkan yang paling tidak rawan yaitu Kabupaten OI," kata Iin didampingi Koordinator Divisi Pengawasan Junaidi, dan 2 komisioner Bawaslu Sumsel lainnya.

Iin menyatakan, hal ini berdasarkan empat indikator atau dimensi penetapan IKP, dan hal ini belum masa pencalonan dan bisa beruba kedepannya.

Menurutnya, empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 diantaranya,
Dimensi Konteksi Sosial Dan Politik dengan rincian subdimensi, yang dimana keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal

Dimensi Pemilu yang Bebas dan Adil dengan rincian subdimensi, dimana hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

Tiga, dimensi Kontestasi dengan rincian subdimensi, hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon.

"Kemudian, dimensi Partisipasi dengan rincian subdimensi, terdiri dari partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved