Berita Muara Enim
Tauke Durian asal Pagaralam Dirampok di Semendo, Pelaku Ternyata Mantan Rekan Bisnis
Polisi meringkus dua tersangka perampok tauke buah asal Pagaralam. Dua perampok yang ditangkap, Yuspan (42 tahun) dan Diswanto (27 tahun).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Polisi meringkus dua tersangka perampok tauke buah asal Pagaralam.
Dua perampok yang ditangkap, Yuspan (42 tahun) dan Diswanto (27 tahun).
Keduanya warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
Keduanya telah merampok tauke buah bernama Jambril (49 tahun), warga Desa Benua Keling, Kelurahan Atung Bungsu, Dempo Selatan, Kota Pagaralam di jalan umum Desa Tanah Abang, Kecamatam Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muaraenim, Kamis (27/2/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 di jalan umum Desa Tanah Abang, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muaraenim.
• Breaking News: Tol Palembang-Kayuagung Diresmikan Minggu ke-2 Maret
Pada saat korban yang sehari-hari sebagai pengepul buah seperti biasanya mencari durian dengan menggunakan mobil Pick-up di Desa Padang Kandis, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
Namun di tengah jalan tepatnya saat di jalan umum Desa Tanah Abang, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muaraenim, tiba-tiba datang dua orang pelaku dan langsung menghadangkan sepeda motornya di depan kendaraan korban.
Kemudian pelaku yang benama Yuspan mencabut sebilah golok dan menodongkannya ke arah korban.
Sedangkan pelaku lainnya bernama Diswanto juga menodongkan sebilah pisau kearah muka korban sambil merampas kunci kontak.
• Menkeu Sri Mulyani ke Palembang Bicarakan Dana Desa, Ini Syarat Desa Terima Transfer Lebih Cepat
Melihat hal tersebut Jambril pasrah ketakutan karena kedua pelaku mengancamnya untuk tidak melawan.
Jambril langsung turun dari mobil dan berlari menyelamatkan diri.
Kemudian kendaraan Daihatsu Pick Up milik korban dibawa pergi oleh pelaku.
Jambril kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.
Usai menerima laporan, Kapolsek Semendo Akp Feri Firdayanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran kedua pelaku tersebut.
Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan kedua pelaku dan dilakukan penangkapan dikediaman masing-masing di Desa Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat tanpa perlawanan.
• Dianggap Tak Konsentrasi, Budiardjo Thalib Ocehi Para Pemain Sriwijaya FC, ini Keinginannya
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan korban Jambril didepan penyidik bahwa ia mengenal pelaku dikarenakan pernah terlibat perselisihan pada saat menjadi rekan bisnis jual beli cabe.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 60 juta dan sudah dilaporkan ke Polsek Semendo.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Semendo Akp feri Firdayanto mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti yaitu Satu unit mobil Grand Max warna Hitam BG 8685 CE.
• Lion Air Siapkan Pesawat Berbadan Lebar Jemput 13.000 Jemaah Umrah di Arab Saudi
Barang bukti lainnya satu sepeda motor Honda Blade Warna Orange tanpa Nopol, Satu bilah golok / parang bergagang kayu warna Coklat dengan panjang sekitar 40 cm dan satu unit HP warna Hitam di Polsek Semendo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku akan kenakan Pasal 365 dan atau 368 KUHP.(Sp/ Ardani)