Berita OKU
Alasan Ajak Makan Tekwan, Pria di Baturaja Ini Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kamar Kos
Pa (20 tahun), tersangka pencabuan terhadap remaja yang masih di bawah umur dibekuk polisi, Jumat (28/2/2020)
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Pa (20 tahun), tersangka pencabuan terhadap remaja yang masih di bawah umur dibekuk polisi, Jumat (28/2/2020).
Tersangka diamankan saat sedang ada panggilan di Mapolsek Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim Pores OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto, membenarkan polisi sudah menangkap tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban.
Kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpa korban inisial LA (16 tahun) terjadi pada bulan Januari lalu.
Kronologi kejadian, pada hari Minggu (5/1/2020) pukul 08.00, Pa datang ke menjemput LA di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
• Bantu Suami Jual Sabu Beromzet Ratusan Juta, Wanita Ini Diamankan Polres Muba
Kemudian LA dibawa ke kosan Pa yang masih di kelurahan yang sama.
Alasannya saat itu untuk mengajak korban makan tekwan.
Kemudian Pa menyuruh LA masuk ke rumah kosan.
Selanjutnya Pa mengunci pintu kosan dan menarik paksa tangan LA.
Pa membujuk LA untuk berhubungan badan namun korban menolak.
Kemudian Pa langsung memaksa.
• BREAKING NEWS, Kecelakaan Beruntun di Lubuklinggau, Tiga Mobil dan Satu Motor Rusak Berat
Kasus ini dilaorkan oleh ibu korban ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan kasus pencabulan anak dibawah umur itu langsung melakukan penyelidikan.
Tanggal 28 Februari 2020 Polres OKU berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku ditangkap setelah personel Polres OKU mendapatkan info pelaku sedang berada di Polsek Baturaja Timur dikarenakan ada panggilan di sana.
• Tidak Ditahan, Emak-emak yang Tabrak Ibu Hamil 7 Bulan di Jakarta
Personel Polres OKU datang ke Polsek Baturaja Timur dan menangkap pelaku, dan selanjutnya pelaku diamankan di Polres OKU.
Polisi juga sudah mengambil keterangan dari saksi-saksi.(SP/ Leni Juwita)