Berita Muba

Bantu Suami Jual Sabu Beromzet Ratusan Juta, Wanita Ini Diamankan Polres Muba

Mardiana ditangkap karena kedapatan membantu sang suami yang terlebih dahulu dicurigai petugas dengan berjualan narkotika jenis sabu

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Pengedar narkoba yang ditangkap Polres Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mardiana (36 tahun), diamankan jajaran Satuan Narkoba Polisi Resor Musi Banyuasin di Dusun III, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kamis (27/2/20) sekitar pukul 18.00 WIB.

Mardiana ditangkap karena kedapatan membantu sang suami yang terlebih dahulu dicurigai petugas dengan berjualan narkotika jenis sabu.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, target awal adalah suami tersangka yaitu Yusli.

Namun saat penangkapan tidak berada di tempat.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dua paket siap edar dan satu paket besar seberat 111,1 gram, yang disembunyikan dibawah lipatan karpet biru, dan tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut," ujarnya Jumat (28/2/20) di Mapolres Muba.

BREAKING NEWS, Kecelakaan Beruntun di Lubuklinggau, Tiga Mobil dan Satu Motor Rusak Berat

Yudhi mengungkapkan, berdasarkan hasil intrograsi, tersangka Mardiana telah lama mengetahui dan ikut membantu sang suami berjualan Narkoba.

"Sang istri sudah lama mengetahui, suaminya berjualan sabu. Selain itu, ikut juga melayani setiap pembeli yang datang setiap harinya," terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Hariyanto, SH mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka satu paket besar tersebut bernilai sekitar Rp 100 juta dan habis terjual kurang dari satu minggu.

"Omzetnya memang ratusan juta dalam satu minggu. Selain itu, tersangka juga memiliki sejumlah anggota untuk menjual narkoba," ungkapnya.

Cerita Calon Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Malu Sudah Selamatan Undang Tetangga

Dedi menambahkan, penangkapan tersangka terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa rumah pelaku dijadikan tempat transaksi narkoba setiap harinya.

"Rumahnya memang menjadi tempat transaksi, sehingga masyarakat menjadi resah. Saat ini juga kami sedang melakukan pengejaran terhadap suami tersangka. Jika tidak menyerahkan diri maka akan diambil tindakan tegas," jelasnya.

Untuk diketahui, setelah dilakukan penangkapan di Kecamatan Lais, jajaran Satuan Narkoba Polres Muba melakukan penangkapan di dua tempat berbeda yaitu di Balai Agung, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (27/2/2020).

Tersangka yang ditangkap Rahmat Amboro (38 tahun), dengan barang bukti 9 paket sabu, dengan berat 2,16 gram, yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam.

Erix Soekamti Menikah Lagi, Istri Pertama Ucapkan Selamat Datang

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, kembali menangkap Zaini (38 tahun) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, dengan barang bukti sabu seberat 10, 44 gram.

Masih kata Dedi, semua pelaku dijerat dengan Pascal 114, ayat 2, subsider Pascal 112, ayat 2, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun.

"Semua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk pengembangan," ujarnya. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved