Tidak Ditahan, Emak-emak yang Tabrak Ibu Hamil 7 Bulan di Jakarta

Polisi tidak menahan Firda, pelaku yang menabrak ibu hamil 7 bulan hingga tewas.Seorang wanita hamil bernama Erlinda alias (ER) mengalami nasib

Kolase Tribun Jakarta/IST
Capture Video CCTV Viral Wanita Hamil Tewas Ditabrak Wanita Sedang Belajar Nyetir 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi tidak menahan Firda, pelaku yang menabrak ibu hamil 7 bulan hingga tewas.

Seorang wanita hamil bernama Erlinda alias (ER) mengalami nasib nahas, pada Sabtu (22/2/2020).

Pasalnya, wanita yang tengah hamil tujuh bulan itu ditabrak oleh sopir yang baru belajar mobil tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor.

Sang suami yang saat itu duduk di atas sepeda motornya juga ikut tertabrak dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.

 Wardi (45) salah satu rekan korban yang menyaksikan kecelakaan itu mengatakan, saat kejadian, korban dan suaminya berlumuran darah, namun keduanya masih sadar.

"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).

Wardi mengatakan, pelaku adalah seorang wanita yang diketahui bernama Firda Meisari alias FR (29).

Saat kejadian, pelaku sedang belajar mengemudi mobil yang didampingi sang suami yang merupakan warga negara Nigeria.

"Dia lagi belajar, orang sempat berhenti lama di depan. Pas korban nyeberang, kemungkinan dia salah injek pedal, niatnya mau injek rem malah nginjek gas," papar Wardi.

Sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, FR kini dapat menghirup udara bebas.

Diwartakan TribunJakarta.com hal tersebut terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan FR dikabulkan, pada Kamis (29/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," kata Teguh.

Teguh menjelaskan penangguhan penahan FR diajukan oleh pihak keluarganya.

Pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved