Berita Prabumulih
Mantan Kadishub Prabumulih Dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, Perkara Dugaan Korupsi Parkir
Syarifudin dibawa petugas Tipikor Polres Prabumulih didamping kuasa hukum dengan menggunakan baju putih, celana hitam dan menggunakan peci cokelat
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Setelah sebelumnya melimpahkan berkas dan tersangka Dedi Dusra, giliran mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih selaku Pengguna Anggaran (PA) yakni Syarifudin dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu (26/02/2020).
Syarifudin terkait kasus dugaan korupsi parkir di Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih tahun 2015.
Syarifudin dibawa petugas Tipikor Polres Prabumulih didamping kuasa hukum dengan menggunakan baju putih, celana hitam dan menggunakan peci cokelat sekitar pukul 13.39.
Selanjutnya setelah diserahkan ke kejaksaan, sekitar pukul 16.00, ia langsung dibawa ke Palembang untuk dititip ke Rutan Pakjo Palembang.
Saat dibawa keluar ruangan tersangka mengenakan baju tahanan Kejari Prabumulih dan masker penutup wajah.
• Kejari Tahan Dedi Tersangka Korupsi Parkir Prabumulih, Mantan Kadishub Ditunda karena Sakit
Syarifudin dibawa langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Prabumulih, Wan Susilo Hadi menuju mobil tahanan dan diberangkatkan ke Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan ketika diwawancarai mengatakan, penahanan terhadap tersangka berkaitan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa parkir tahun 2015.
"Jadi dalam pengelolaan jasa parkir itu memang ada kerjasama antara Dinas Perhubungan kota Prabumulih dengan salah satu penyedia."
"Penyedia atau kontraktor melaksanakan kegiatan sudah proses tahap 2, kita tahan di rutan Pakjo Palembang, ini pengguna anggarannya," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Prabumulih, Wan Susilo Hadi.
• Bobol Kantor PMD Ogan Ilir, Pria Ini 1,5 Bulan Pelajari Lokasi Hingga Tahu Lokasi Penyimpanan Kunci
Kasi Pidsus mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan segera disebabkan proses penyelidikan sudah lengkap, selanjutnya pihaknya langsung melimpahkan ke rumah tahanan di Palembang.
"Percepatan proses juga nanti segera kita limpahkan ke persidangan supaya ada kepastian hukum," katanya.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Liwa itu mengatakan, Syarifudin turut diamankan lantaran yang bersangkutan merupakan atau selaku pengguna anggaran di Dishub Pemkot Prabumulih.
"Dia (tersangka-red) itu punya tugas dan tanggungjawab, saya kira detailnya nanti lihat di fakta persidangan saja seperti apa nantinya."
"Nanti kalau dibawa ke fakta persidangan semua akan terungkap seperti apa dan siapa bertanggungjawab," lanjutnya.
Disinggung berapa kerugian dalam kasus itu, Wan menuturkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP kurang lebih sekitar Rp 440 juta.