Berita Prabumulih

Kejari Tahan Dedi Tersangka Korupsi Parkir Prabumulih, Mantan Kadishub Ditunda karena Sakit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menahan Dedi Duspra, tersangka kasus dugaan korupsi parkir di Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih tahun 2015

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Tahanan Kejari Prabumulih 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menahan Dedi Duspra, tersangka kasus dugaan korupsi parkir di Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih tahun 2015.

Sementara satu tersangka lain yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) selaku Pengguna Anggaran (PA) yakni Syarifudin belum dilimpahkan pihak kepolisian dan belum dilakukan penahanan lantaran sakit.

"Memang Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 17.00 tersangka DI dan berkas dilimpahkan pihak kepolisian ke kita, jadi langsung kita bawa dan tersangka ditahan di Lapas Tipikor Palembang, sampai Palembang sudah malam," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan didampingi Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/02/2020).

Kajari mengatakan, penahanan baru dilakukan terhadap DI (Dedi-red) sementara untuk satu tersangka lainnya secepatnya atau pada Selasa mendatang akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dititip di Lapas Tipikor Palembang.

Kriminolog : Kasus Rekayasa Perampokan, Pelaku Tiru Kejahatan yang Pernah Sebelumnya

"Untuk satunya kita tinggal tunggu waktu saja, menyusul, alasan belum diserahkan karena kondisinya tidak memungkinkan karena sakit," bebernya.

Lebih lanjut Topik menjelaskan, dari kontrak kasus parkir tersebut tersangka selaku pihak ketiga perusahaan pemenang tender semestinya harus menyetor Rp 640 juta namun yang disetor hanya Rp 220 juta.

"Kekurangan setor ke kas negara sekitar Rp 440 juta dari kontrak yang harus dipenuhi Rp 640 juta, jadi hanya dipenuhi Rp 220 juta," jelasnya seraya mengatakan dari fakta penyidikan belum tergambar apakah mantan Kadishub turut menikmati atau tidak.

Pria yang sebelumnya merupakan Kajari di Gorontalo Utara itu mengaku, sesuai aturan, untuk melimpahkan tahanan dan berkas ke pengadilan tipikor memang ada batas waktu yakni maksimal 20 hari sebelum masa tahanan habis.

Gubernur Herman Deru Tantang 139 SMK se Sumsel Ciptakan Booster Sinyal untuk Bantu Petani

"Kita optimis sebelum masa tahanan habis 20 semestinya sudah harus dilimpahkan ke pengadilan, namun kita lihat dulu satunya. Kalau masih sakit tetap jalan satu tersangka itu," lanjutnya.

Disinggung mengenai ada isu dan kabar jika satu tersangka mantan Kadishub akan mengembalikan uang, Kajari mengaku jika ada niat mengembalikan kerugian negara maka pihaknya akan menerima karena itu niat baik namun tidak serta merta menghilangkan proses hukum tapi akan menjadi pertimbangan.

"Aturan memang memungkinkan itu, kalau ada niat baik mengembalikan kita terima karena tujuan tindak pidana korupsi tidak semata-mata memenjarakan orang tapi salah satu penekanan penanganan korupsi adalah pengembalian kerugian negara, pasti akan dipertimbangkan," bebernya.

Sementara Kasi Pidsus, Wan Susilo menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-Undang (UU) 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). "Tersangka akan diancam hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman ketika diwawancarai membenarkan telah melimpahkan satu tersangka berikut berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

"Untuk satu tersangka lagi segera kita limpahkan juga, beliau belum kami serahkan karena menurut kuasa hukum karena sakit," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved