Guru Asal Muba Ditangkap

Guru SD Asal Muba Culik Anak-anak, Ayah Korban Lihat Anaknya di Mobil Zulkfili yang Melaju Kencang

Setelah menanti selama 11 hari, Imam Ayatullah (39) akhirnya kembali dipertemukan dengan anaknya TYF (12) yang dilaporkan jadi korban penculikan

Tribunsumsel.com/ist
Setelah menanti selama 11 hari, Imam Ayatullah (39) akhirnya kembali dipertemukan dengan anaknya TYF (12) 

Awalnya kami dapat info, kalau tersangka ada di wilayah Temboro, kemudian kami turun,"kata Festo Ari Permana.

"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah."

"Memang benar sebelum sampai di lingkungan pesantren di Magetan, korban bersama anak-anak lain sudah diajak ke berbagai daerah," kata Kapolres Magetan Festo Ari Permana.

Akibat dari perbuatanya itu, tambah Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan,"kata Kapolres Festo seraya mengatakan tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun (dho/surya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved