Guru Asal Muba Ditangkap
Guru SD Asal Muba Culik Anak-anak, Ayah Korban Lihat Anaknya di Mobil Zulkfili yang Melaju Kencang
Setelah menanti selama 11 hari, Imam Ayatullah (39) akhirnya kembali dipertemukan dengan anaknya TYF (12) yang dilaporkan jadi korban penculikan
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Setelah menanti selama 11 hari, Imam Ayatullah (39) akhirnya kembali dipertemukan dengan anaknya TYF (12) yang dilaporkan jadi korban penculikan.
TYF warga Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba sempat dilaporkan hilang.
Imam Ayatullah mendapati sang anak berada di sebuah di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan bersama Zulkifli Alfujari, seorang guru SD asal Muba yang diduga pelaku penculikan.
Imam Ayatullah menceritakan, anaknya menghilang pada Selasa (11/2/2020).
• Modus Guru SD Asal Muba Culik 13 Anak, Diajak Keliling Untuk Hijrah, Ini Kronologinya
Terakhir kali, Imam mengetahui anaknya pamit ingin salat Magrib di Masjid terdekat dari rumahnya.
“Menurut informasi dia ke rumah Zulkifli. Karena tidak curiga saya pulang, tapi anak saya tidak pulang-pulang dari salat,”ujar Imam, Senin (24/2/2020).
Ia menambahkan, sekira pukul 19.00 mobil Zulkifli lewat pelan di kediamannya.
Seketika itu juga, Zulkifli langsung menginjak gas dengan sangat kencang.
Melihat anaknya ada di dalam mobil, Imam pun mencoba untuk mengejar.
Namun pengejaran itu sia-sia.
“Saya kejar dan mencoba menyusul, ada keluarga Zulkifi juga tapi ia tetap melaju kencang, hingga kami kehilangan jejaknya," ungkap dia.
• Pria yang Intimidasi Orang Berkebutuhan Khusus di Jakarta Ditangkap, Tersenyum Saat Diamankan
Bahkan, Imam mendapat kabar kalau anaknya telah berada di Bakauheni hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
“Waktu anak saya telepon sepertinya diarahkan," katanya.
Tahu anaknya dibawa pergi, Imam langsung melaporkan kasus penculikan tersebut ke PPA Polres Muba.
“Saya sudah berkoorinasi dengan Kanitnya untuk ikut menjemput anak saya, mobil sudah saya siapkan semuanya aman tetapi tidak ada izin dari Kapolres.
Karena tidak putus asa maka saya ke Polres sana berbekal surat laporan bersama pengacara untuk menjemput anak saya,”ungkapnya.
“Melihat kejadian ini, anak saya ditakutkan mengiktui paham-paham yang salah. Sekarang ia sudah di rumah dan beraktivitas seperti biasa,” tutupnya.
• Nunggak Angsuran Motor 2 Bulan, Pria di Palembang Ditodong Pistol Oleh Debt Collector
Sementara, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Reskrik AKP Deli Haris, membenarkan perihal laporan yang diterima soal dugaan kasus penculikan.

“Saat ini masih dijalan,”ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dilaporkan melakukan penculikan anak.
Guru bernama Zulkifli Alfujari (26 tahun) ini ditangkap di wilayah Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Saat ditangkap, dalam mobil station dengan nomor Polisi BG 1741 JY yang dikendarai Zulkifli Alfujari terdapat 14 penumpang.
Terdiri dari anak-anak laki dan perempuan dan beberapa lagi berusia sebaya tersangka Zulkifli.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, meski di dalam mobil station terdiri dari anak-anak laki dan perempuan, tapi yang melapor ke Polisi baru satu.
Yakni Imam Ayutullah (39), orangtua kandung TF (12 tahun) warga Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumetera Selatan.
"Meski dari 13 penumpang yang diangkut tersangka itu, namun hanya satu yang orangtuanya melaporkan kehilangan korban.
"Sebenarnya ini sebagai tindaklanjut dari laporan orangtua korban ke Polda Sumatera Selatan," kata Kapolres Festo kepada Surya, Minggu (23/2/2020).
Lantaran itu, lanjut Kapolres Festo, setelah ini mereka lakukan serah terima tersangka dengan tim dari Polda Sumatera Selatan, kemudian tersangka bersama ke-13 orang.
Terdiri dari anak laki-laki dan perempuan, serta beberapa orang dewasa yang diangkut mobil station itu dibawa kembali ke Sumatera Selatan.
"Tersangka ini kami tangkap berada di lingkungan sebuah pesantren.
Awalnya kami dapat info, kalau tersangka ada di wilayah Temboro, kemudian kami turun,"kata Festo Ari Permana.
"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah."
"Memang benar sebelum sampai di lingkungan pesantren di Magetan, korban bersama anak-anak lain sudah diajak ke berbagai daerah," kata Kapolres Magetan Festo Ari Permana.
Akibat dari perbuatanya itu, tambah Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan,"kata Kapolres Festo seraya mengatakan tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun (dho/surya)