Berita Viral
Viral Tukang Ojek Pangkalan Tega Peras Penumpang, Palak Duit Rp 750 Ribu, Begini Kronologinya
Jauh sebelum ojek online (ojol) muncul, salah satu transportasi yang akrab di masyarakat adalah ojek pangkalan.
Editor:
Moch Krisna
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Berita Terkait