Berita Viral

Viral Tukang Ojek Pangkalan Tega Peras Penumpang, Palak Duit Rp 750 Ribu, Begini Kronologinya

Jauh sebelum ojek online (ojol) muncul, salah satu transportasi yang akrab di masyarakat adalah ojek pangkalan.

Editor: Moch Krisna
YouTube Nizar Marwah
Tukang ojek pangkalan peras tiga korbannya Rp 750 ribu. 

Sebenarnya, ketiga korban yang uangnya dirampas Rp 450 ribu bisa lebih hemat kalau naik ojek online atau taksi online.

Untuk menempuh jarak sekitar 13 km (Terminal Kalideres-Tanjung Duren) penumpang hanya perlu membayar Rp 33 ribu.

Artinya, untuk tiga penumpang yang naik ojek online hanya membayar kurang dari Rp 100 ribuan.

Dengan membayar ongkos ojek pangkalan, ketiga penumpang yang jadi korban pemerasan ini rugi Rp 350 ribuan.

Tukang ojek pangkalan palak penumpangnya Rp 750 ribu.
YouTube Nizar Marwah
Tukang ojek pangkalan palak penumpangnya Rp 750 ribu.

Semoga video ini menjadi pelajaran untuk masyarakat sebelum menjadi korban.

Sebaiknya tawar atau sepakati dahulu ongkosnya sebelum naik ojek pangkalan.

Pelaku pemerasan bisa diancam penjara 4 tahun

Kasus yang dilakukan tukang ojek pangkalan ini termasuk dalam tindak pemerasan.

Baca Juga: Sangarnya Koleksi Motor Mas Pur, Tukang Ojek Pengkolan Paling Terkenal Nih

Menguntungkan diri sendiri dengan cara mengancam agar korban takut dan mengikuti keinginan pelaku.

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman sendiri sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371.

Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pencemaran nama baik sendiri, bisa dilihat kembali ketentuan Pasal 310 KUHP.

Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di dalam KUHP, sebagai berikut:

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Halaman
1234
Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved