Berpengalaman 42 Tahun, BPJamsostek Jamin Pengalihan Program Taspen Tidak Turunkan Manfaat

Direktur Rencana Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosia

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Diskusi media BPJamsostek, Jumat (21/2/2020). 

Kemudian, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, menyampaikan, pengalihan program manfaat JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK memang sesuai dengan arah jaminan sosial.

"Konteksnya itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan maksimal terealisasi tahun 2029. Sesuai juga dengan program pensiun ke depannya," ujar Didik.

Didik menjelaskan, terkait program pensiun ke depan tersebut, ada tiga hal mencakup yakni, manfaat yang tidak turun, terciptanya kesinambungan penyelenggara program, serta keberlanjutan fiskal atau keuangan yang kuat.

Pendapat lainnya dikemukakan Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar yang menilai PT Taspen ingin memonopoli menjadi satu-satunya penyelenggara dana jaminan sosial PNS.

Padahal, Timboel mengungkapkan, justru hal itu berbenturan dengan aturan UU BPJS dan prinsip penyelenggaran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Timboel menyebutkan, amat jelas dalam skema transformasi bisnis PT Taspen ingin menjadi pelaku tunggal perusahaan asuransi yang mengelola sepenuhnya dana pensiun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved