Pilkada Serentak 2020

Bawaslu RI Kunjungan ke Musirawas, Minta Warga Awasi Petahana Rentan Kampanye Terselubung

Bawaslu RI mencatat setidaknya saat ini ada 270 kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak termasuk Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Ketua Bawaslu RI, Ratna Dwi Pettalolo saat menyampaikan paparan saat acara Bawaslu Goes To Kampus di Kampus Universitas Musi Rawas, Kamis (20/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo meminta masyarakat untuk cerdas dan segera melaporkan jika menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh petahana di pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Bawaslu RI mencatat setidaknya saat ini ada 270 kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak termasuk Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

"Potensi pelanggaran yang dilakukan oleh petahana adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena dengan kekuasaannya petahana bisa menggerakkan ASN dengan lebih mudah," ungkapnya, Kamis (20/2/2020).

Ratna menjadi pengisi acara Bawaslu Goes To Kampus di Kampus Universitas Musi Rawas (Mura).

Pada kesempatan itu, Ratna berharap jika menemukan hal-hal semacam itu apalagi ada ASN yang ikut memfasilitasi pertemuan-pertemuan sesegera mungkin dilaporkan.

Usung Devi-Innayatullah di Pilkada Muratara, Ini Penjelasan PDIP Sumsel Tentang 6 Daerah Lain

"Apalagi menjadikan rumahnya sebagai tempat kampanye, nyumbang dana. Itu adalah pelanggaran yang tidak boleh dilakukan, karena dalam aturan perundang-undangan jelas tidak boleh," ujarnya.

Termasuk Ratna meminta masyarakat jika menemukan kepala desa (Kades) Camat melakukan pemenangan untuk petahana, bahkan, sampai menggunakan dana APBD mensosialisasikan program petahana.

"Foto kegiatan itu, namun harus terlihat ajakan, kemudian harus ada rekaman, kalau hanya foto tidak bisa menjelaskan, lalu saksi yang melihat pristiwa itu, supaya nanti ketika diminta klarifikasi sampaikan pada Bawaslu," ungkapnya.

Ia pun meminta jika menemukan pelangaran -pelanggaran semacam itu segera mungkin dilaporkan ke Bawaslu.

Mengingat waktu pelaporan ada batas waktu yakni tidak lebih dari tujuh hari pasca kejadian.

"Waktu penghitungannya 1 X 24 jam, tidak boleh melebihi aturan perundang-undangan, tolong ceritakan kejadiannya, nama, alamatnya supaya lebih mudah dilakukan klarifikasi," paparnya.

Untuk itu ia meminta masyarakat mengenali rekam jejak para calon.

Ketua KPU Sumsel Apresiasi Ada Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Muratara 2020

Supaya calon yang akan dipilih tidak hanya punya modal, namun ada investasi sosial dan manfaat yang ia berikan bagi kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

"Itu cara menentukan pilihan untuk Kabupaten Musi Rawas, kedepan kita tidak ingin menerima pikiran yang merusak mahasiswa, sererti berita bohong, itulah mahasiswa harus membangun gerakan anti politik uang sara serta berita bohong," terangnya.

Rektor Universitas Musi Rawas Fachrurozie Sjarkowi berharap masyarakat dan mahasiswa untuk tidak sembarangan dalam menentukan pilihan Pilkada kedepan.

"Kita meminta kepada masyarakat dan mahasiswa kenali para calon yang mencalonkan diri, jangan memilih calon yang tidak faham visi dan misi, apalagi visi yang dibuatkan orang lain," paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved