Ketua KPU Sumsel Apresiasi Ada Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Muratara 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel mengapresiasi adanya bakal calon perseorangan di Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel mengapresiasi adanya bakal calon perseorangan di Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana usai menghadiri langsung penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di Sekretariat KPU Muratara, Rabu (19/2/2020).

Dikatakan Kelly, sejak awal KPU Sumsel berharap, Pilkada serentak tahun 2020 di 7 kabupaten di Sumsel tak ada yang melawan kotak kosong alias calon tunggal.

"Kami selaku penyelenggara tentu mengharapkan tidak ada calon yang melawan kotak kosong atau calon tunggal di masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Sumsel," ujarnya.

Ia memberikan apresiasi adanya bakal calon perseorangan di Pilkada Muratara 2020, sehingga pesta demokrasi di 'Bumi Beselang Serundingan' lebih semarak.

Menurut dia, dari 7 kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 di Sumsel, empat kabupaten yang berpotensi ada bakal calon perseorangan, yakni Muratara, Musi Rawas, OKU dan OKU Timur.

"Nah, hari ini Muratara adalah daerah pertama di Sumsel yang sudah ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan," katanya.

Ia menambahkan, KPU masih membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat jika ada yang ingin maju mencalonkan diri melalui jalur perseorangan hingga 23 Februari 2020.

"Waktu kita masih panjang, masih ada kesempatan bagi masyarakat, walaupun sekarang sudah masuk tahapan penyerahan syarat dukungan, tapi masih bisa," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan waktu seluas-luasnya kepada partai politik untuk menjaring bakal calon di Pilkada serentak tahun 2020 ini sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh masing-masing partai. (cr14)
Area lampiran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved