Pengakuan Si Broto yang Jadi Pemalak di PALI, Saya Tak Punya Keahlian Lain
Akibat ulahnya meresahkan warga melintas di kawasan jalan lintas Belimbing menuju Pendopo dengan melakukan penguatan liar (Pungli)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Akibat ulahnya meresahkan warga melintas di kawasan jalan lintas Belimbing menuju Pendopo dengan melakukan penguatan liar (Pungli), Subroto alias Broto (30) warga Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tersangka Broto ditangkap pada Senin (17/2/2020) kemarin saat sedang melancarkan aksinya di kawasan Jalan Lintas Belimbing menuju Pendopo tepatnya di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Broto merupakan residivis kasus serupa dengan Pemerasan atau Pungli pada Tahun 2012 terhukum (Pasal 368 KUHP) dan pada tahun 2015 terhukum (Pasal 368 KUHP).
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah disampaikan Kanit Reskrim, Ipda Irzan Simbolon mengatakan, bahwa penangkapan tersangka Broto lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat ulahnya melakukan pemerasan.
Irzan menjelaskan, pelaku Broto ini sudah sangat meresahkan pengendara yang melintasi Desa Talang Bulang, lantaran perbuatan tersangka sering memalak dan meminta uang kepada pengendara Mobil baik Pick up, truk dan kendaraan angkutan barang lainnya.
Saat melancarkan aksinya Tersangka Broto menggunakan sepeda motor jenis Fiz R mengejar korbannya yang menggunakan kendaraan bermuatan, kemudian menyalib dan menghentikan paksa dengan membentangkan motornya.
Selanjutnya, pelaku turun dan meminta paksa uang kepada korban, maka korban memberikan uang sejumlah Rp 20.000,- namun pelaku menolak dan memaksa korban untuk memberikan uang sejumlah Rp. 100.000.
"Kalau korban tidak mau memberikan uang tersebut, maka korban tidak boleh melintasi Jalan Umum Desa Talang Bulang dan memutar arah sambil pelaku membentak korban," ungkap Irzan, Rabu (19/2/2020).
"Karena takut dan terancam maka korban memberikan uang Rp. 100.000 kepada pelaku, setelah mendapatkan uang maka pelaku meninggalkan korbannya," tambahnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, maka salah satu korban daripada tersangka Broto ini pun melaporkan ke Polsek Talang Ubi pada, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 17.30 wib.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan sudah kita amankan di Polsek Talang Ubi," jelasnya.
"Atas perbuatanya pelaku Broto terancam hukuman kurungan 5-9 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, pelaku Broto mengakui bahwa perbuatannya berdasarkan desakan ekonomi karena tidak memiliki penghasilan sehari-hari.
"Katek kepacaan laen pak (tidak ada keahlian lain)," kata Broto singkat.(cr2)
Tersangka Broto alias Subroto diamankan di Mapolsek Talang Ubi Polres PALI.
Area lampiran