Debt Collector Ditangkap Polisi

Debt Collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Tiga orang debt collector mengambil motor milik seorang warga Prabumulih, Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Seorang debt collector (dua dari kanan) diamankan polisi karena merampas motor milik warga di tengah jalan Sudirman Prabumulih, Selasa (11/2/2020). 

Sementara dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Berlin ditangkap petugas karena diduga mengambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban berikut BPKB dan STNK.

Barang bukti lainnya satu motor Honda Beat tanpa plat nomor milik pelaku serta map kuning berisi 4 lembar fotocopy surat tugas penarikan.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (08/02/2020) lalu.

Saat itu korban membawa motor kesayangan miliknya dan tiba-tiba laju kendaraan dikemudikannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector motor.

Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah tak membayar tunggakan sambil menunjukkan Surat Penarikan.

Lalu tiga pelaku langsung merampas motor, padahal korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orang tuanya.

Namun hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Kesal dengan apa yang dialaminya Akbar lalu menceritakan kepada kedua orang tuanya.

Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.

Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.

Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.

Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved