Debt Collector Ditangkap Polisi
Debt Collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Tiga orang debt collector mengambil motor milik seorang warga Prabumulih, Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.
Meski demikian, aksi penarikan motor di jalan masih terjadi di Prabumulih.
Tiga orang debt collector mengambil motor milik seorang warga Prabumulih, Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00.
Satu dari tiga orang itu telah diamankan Polres Prabumulih.
Pada putusannya, MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata M
Kronologi Perampasan Motor
Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang oknum debt collector yang diduga merampas motor warga di Jalan Sudirman.
Sedangkan dua orang debt collector lainnya saat ini masih menjadi buronan polisi.
Debt Collector yang ditangkap bernama Berlin Tri Winata (25 tahun).
Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di depan Warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30.