Debt Collector Ditangkap Polisi
Debt Collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Tiga orang debt collector mengambil motor milik seorang warga Prabumulih, Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Dihadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dengan naik dan ada surat penarikan.
"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin dihadapan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum debt collector itu.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.