Sikap Pemerintah Terkait 600 WNI Eks ISIS yang Ingin Pulang, Ngabalin Sampaikan Pesan Menohok

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas mengenai

Editor: Moch Krisna
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
?Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Ali Mochtar Ngabalin 

Ia mencontohkan bagi mereka yang sengaja meninggalkan Indonesia, merusak nama Indonesia untuk bergabung dengan ISIS maka bisa diadili di negara tersebut atau di negara kini mereka berada. Untuk langkah tersebut pemerintah perlu menjalin kerjasama dengan negara lain. 

"Kita bisa menggunakan pihak ketiga, oke diadili katakanlah di Irak kah, atau diadili di Turki, tapi Indonesia harus membangun bilateral, agreement dengan turki kesepakatan supaya dia tidak pulang ke indonesia tapi diadili di Turki," katanya.

Atau mereka yang dokumennya lengkap bisa dipulangkan ke Indonesia untuk diadili oleh hukum di Indonesia dengan ancaman 12 tahun penjara. Berdasarkan pasal 26B Undang-undang anti terorisme para WNI Eks ISIS tersebut bisa divonis 12 tahun penjara.

"Kalau dia hanya anggota dia beda lagi hukuman dasarnya," katanya.

Dengan seperti itu pemerintah bisa memulangkan mereka yang tidak sengaja meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan ISIS. Misalnya seperti bayi dan anak anak.

"Ada yang memang seperti tadi bayi, pilihannya mau gak mau pulang, tapi ya sudah kesini siapa yang ngurus kan harus dipikirkan mitigasinya. Nah pemerintah menurut saya harus segera melakukan," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pemulangan 600 WNI Eks ISIS, Ngabalin: Makan Itu Kau Punya Paspor, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/10/soal-pemulangan-600-wni-eks-isis-ngabalin-makan-itu-kau-punya-paspor?page=all.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved