Sikap Pemerintah Terkait 600 WNI Eks ISIS yang Ingin Pulang, Ngabalin Sampaikan Pesan Menohok

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas mengenai

Editor: Moch Krisna
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
?Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Ali Mochtar Ngabalin 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas mengenai perlu tidaknya 600 WNI Eks ISIS dipulangkan ke Indonesia.

Berbagai masukan sedang dikaji untuk kemudian dijadikan keputusan pemerintah terhadap para WNI tersebut.

 

Sebagai sebuah negara demokrasi yang besar dan kepribadian Bapak Presiden seperti itu, maka saya dalam berbagai kesempatan selalu saya bilang ini sedang dibahas. Usulan dalam bentuk apapun juga ini sedang dibahas," ujar Ngabalin dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (9/2/2020).

Secara pribadi Ngabalin berharap para WNI yang meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan kelompok teroris tersebut tidak membebani pemerintah.

"Siapa-siapa yang pergi atas nama dirinya, untuk kesenangan dirinya untuk memilih ideologinya kemudian pergi dan keluar Indonesia, kemudian menempuh jalan surgawinya, tempuhlah jalan itu, kau selamat atau kau tidak selamat, itu urusanmu. Jangan lagi membebani, negara pemerintah,  serta rakyat Indonesia dengan rencana pemulanganmu," kata dia.

Apalagi menurut Ngabalin, para WNI tersebut pergi atas kemauan sendiri. Mereka bergabung dengan ISIS dengan menjelek-jelekan Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya para WNI tersebut tidak merengek untuk pulang ke Indonesia.

"Karena Sudah menyebutkan negara ini negara thoghut, negara kafir, dia merobek-robek membakar paspornya, makan itu kau punya paspor," pungkasnya.

Anak-anak Eks ISIS

Bagi orang tua eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ISIS jelas kewarganegaraan mereka gugur dan karenanya Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.

Namun bagaimana dengan anak-anak anggota ISIS eks WNI?

Pertanyaan ini muncul mengingat mereka tidak bisa memilih ketika orang tua mereka memutuskan untuk bergabung dengan ISIS.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan, mengenai status anak-anak anggota ISIS eks WNI.

Bagi mereka menurut Hikmahanto, kewarganegaraan Indonesianya akan hilang bila mereka ikut dalam latihan militer ISIS di usia muda dan menjadi tentara.

"Atau mereka mengangkat sumpah untuk setia pada ISIS," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).

Boleh jadi imbuh dia, bagi mereka saat itu tidak memiliki pilihan lain, bahkan dipaksa, mengingat saat itu mereka berada di tempat-tempat yang dikuasai ISIS.

"Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang," jelasnya.

Lalu apakah mereka berhak kembali ke Indonesia?

Dalam menjawab pertanyaan ini imbuh dia, pemerintah harus menseleksi secara ketat berdasarkan empat kriteria utama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved