Pilkada Serentak
Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Harus Lengkapi Syarat Dukungan Hingga 23 Februari 2020
Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Harus Lengkapi Syarat Dukungan Hingga 23 Februari 2020
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Ditambahkan Kelly, dari 7 Kabupaten tersebut pihaknya mendapat laporan jika ada sebanyak 7 Bakal pasangan calon (Bapaslon) di 4 Kabupaten, dari jalur perseorangan yang telah mengambil user id dan pasworrd ke KPU masing- masing.
"Yang sudah ambil user id dan pasworrd, di OKU ada 3 bapaslon, OKUT 1 bapaslon, Mura 2 Bapaslon, dan Muratara 1 Bapaslon. Sedangkan Pali masih belum jelas," terang Kelly.
Ia merincikan, jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan di tujuh kabupaten itu, masing-masing, untuk Kabupaten Musi Rawas dari DPT 289.544 × 8,5 persen = 24.612 dukungan, sebaran Kecamatan 14 x 50 persen+1 = minimal 8 Kecamatan.
Kabupaten Muratara dengan jumlah DPT 148.678 x 10 persen hasilnya 14.868 dukungan , kecamatan 7 x 50 persen +1= 4 sebaran minimal Kecamatan.
Kabupaten Ogan Ilir, jumlah DPT 288.973 x 8,5 persen = 24.563, Kecamatan 16x 50 persen+1 = 9 kecamatan.
Kabupaten OKU, jumlah DPT 258.062x 8,5 persen hasilnya = 21.936 dukungan,
Kecamatan 13 x 50 persen +1 = 7 sebaran minimal kecamatan, Kabupaten OKU Selatab Jumlah DPT = 269.099 x 8,5 persen = 22.874 dukungan dengan Kecamatan 19 x 50 persen+1 = 10 sebaran kecamatan
Selanjutnya Kabupaten OKU Timur jumlah DPT 487.124 x 8,5 persen = 41.406 dukungan, Kecamatan 20 x 50 persen+1 = 11 minimal asal persebaran.
Terakhir Kabupaten PALI jumlah DPT 131.576 x 10 persen = 13.158 dukungan, kecamatan 5 x 50 persen +1= 3 sebaran minimal Kecamatan.
Selain itu, KPU juga bakal mendorong, parpol untuk mendorong kader potensialnya, bisa bertarung nantinya, dan bukan hanya ikutan menang saja.
"Karena kan masih banyak waktu, dan kita tidak bisa memprediksi hanya satu paslon. Kami penyelenggara menghimbau parpol untuk memajukan kadernya," tuturnya.
Dilanjutkan Kelly, suatu pertarungan demokrasi itu bukan hanya satu paslon, tapi minimal ada dua paslon, atau ada lawan.
"Semakin banyak paslon akan semakin bagus, karena demokrasi itu bisa dilihat dari banyak paslon yang bertanding," pungkasnya.