Pilkada Serentak
Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Harus Lengkapi Syarat Dukungan Hingga 23 Februari 2020
Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Harus Lengkapi Syarat Dukungan Hingga 23 Februari 2020
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menjelaskan pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.
Pilkada di 7 Kabupaten di Sumsel akan berlangsung September mendatan.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi pasangan calon bisa menyerahkan dukungan ke KPU daerah masing-masing.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menjelaskan, jelang penyerahan dukungan bagi balon kepala daerah dari jalur non parpol mulai tanggal 19 hingga 23 Februari mendatang hingga pukul 24.00 wib.
• BREAKING NEWS : Warga Lahat Minta Tolong Dipulangkan Dari Hongkong Oleh Gubernur Sumsel, Efek Corona
• VIDEO : Aksi Gubernur Sumsel Herman Deru Memanah di Atas Kuda, Melihat Kuda Peliharaan Gubernur
Saat penyerahan dukungan tersebut, bakal pasangan calon untuk melengkapi berkas- berkas yang ada, khususnya berkas minimal dukungan masyarakat, yang telah ditetapkan KPU sesuai Peraturan KPU (PKPU) no 18 tahun 2019 tentang pencalonan.
"Penyerahan dukungan sudah tahu mungkin mereka, yang sudah pasti harus sepasang, sehingga nantinya diberikan user id dan password untuk masuk Silon. Selain mereka mengerjakan bukti fisik surat keterangan dengan fotocopy e-KTP ditempel surat keterangan agar masuk silon sistem KPU," kata Kelly, Senin (10/2/2020).
Kandidat juga diharapkan, saat penyerahan dukungan melebihkan jumlahnya dari syarat minimal yang ditetapkan, agar hasil proses verifikasi tidak mempengaruhi jumlah dukungan yang ada.
"Yang sudah dapat user id dan password diharapkan penyerahan dukungan, melebihi dari kuota minimal 8,5% atau 10% dukungan, jangan pas- pasan.
Misalnya syarat minimal 12 ribuan, kalau bisa digenapkanlah 13 ribu. Sebab waktu verifikasi pasti ada yang gugur dukungan itu, sehingga ada saving dukungan," jelasnya.
Mengingat, tujuh Kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020, telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan Syarat dukungan setiap kabupaten berbeda berdasarkan data pemilih masing-masing.
Bahkan sudah diumumkan sejak akhir tahun lalu.
Meski begitu, sesuai aturan ada tahapan perpanjangan untuk melengkapi, sepanjang masa yang ditetapkan sehingga ada waktu perpanjangan kalau penyerahan dilakukan diawal.
"Selama massa perpanjangan, kalau tetap tidak mencukupi maka akan digugurkan," cap Kelly.
Terkait syarat dukungan, Ia mengatakan, adapun syarat dukungan minimal tidak berbeda dengan pemilihan Tahun 2018 yang lalu.
"Namun saat penataan administrasinya tentu akan lebih tertib, misalnya setiap lembar pernyataan dukungan pendukung wajib langsung ditempel fotocopy KTP elektronik pendukung. Sedangkan pada pilkada sebelumnya, pernyataan dukungan dipisahkan dengan fotocopy KTP dan harus dibumbui materai," ujarnya.