Pilkada Serentak

Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Harus Lengkapi Syarat Dukungan Hingga 23 Februari 2020

Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Harus Lengkapi Syarat Dukungan Hingga 23 Februari 2020

Tribunsumsel.com
Pilkada Serentak di Sumsel 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menjelaskan pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.

Pilkada di 7 Kabupaten di Sumsel akan berlangsung September mendatan.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi pasangan calon bisa menyerahkan dukungan ke KPU daerah masing-masing.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menjelaskan, jelang penyerahan dukungan bagi balon kepala daerah dari jalur non parpol mulai tanggal 19 hingga 23 Februari mendatang hingga pukul 24.00 wib.

BREAKING NEWS : Warga Lahat Minta Tolong Dipulangkan Dari Hongkong Oleh Gubernur Sumsel, Efek Corona

VIDEO : Aksi Gubernur Sumsel Herman Deru Memanah di Atas Kuda, Melihat Kuda Peliharaan Gubernur

Saat penyerahan dukungan tersebut, bakal pasangan calon untuk melengkapi berkas- berkas yang ada, khususnya berkas minimal dukungan masyarakat, yang telah ditetapkan KPU sesuai Peraturan KPU (PKPU) no 18 tahun 2019 tentang pencalonan.

"Penyerahan dukungan sudah tahu mungkin mereka, yang sudah pasti harus sepasang, sehingga nantinya diberikan user id dan password untuk masuk Silon. Selain mereka mengerjakan bukti fisik surat keterangan dengan fotocopy e-KTP ditempel surat keterangan agar masuk silon sistem KPU," kata Kelly, Senin (10/2/2020).

Kandidat juga diharapkan, saat penyerahan dukungan melebihkan jumlahnya dari syarat minimal yang ditetapkan, agar hasil proses verifikasi tidak mempengaruhi jumlah dukungan yang ada.

"Yang sudah dapat user id dan password diharapkan penyerahan dukungan, melebihi dari kuota minimal 8,5% atau 10% dukungan, jangan pas- pasan.

Misalnya syarat minimal 12 ribuan, kalau bisa digenapkanlah 13 ribu. Sebab waktu verifikasi pasti ada yang gugur dukungan itu, sehingga ada saving dukungan," jelasnya.

Mengingat, tujuh Kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020, telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan Syarat dukungan setiap kabupaten berbeda berdasarkan data pemilih masing-masing.

Bahkan sudah diumumkan sejak akhir tahun lalu.

Meski begitu, sesuai aturan ada tahapan perpanjangan untuk melengkapi, sepanjang masa yang ditetapkan sehingga ada waktu perpanjangan kalau penyerahan dilakukan diawal.

"Selama massa perpanjangan, kalau tetap tidak mencukupi maka akan digugurkan," cap Kelly.

Terkait syarat dukungan, Ia mengatakan, adapun syarat dukungan minimal tidak berbeda dengan pemilihan Tahun 2018 yang lalu.

"Namun saat penataan administrasinya tentu akan lebih tertib, misalnya setiap lembar pernyataan dukungan pendukung wajib langsung ditempel fotocopy KTP elektronik pendukung. Sedangkan pada pilkada sebelumnya, pernyataan dukungan dipisahkan dengan fotocopy KTP dan harus dibumbui materai," ujarnya.

Ditambahkan Kelly, dari 7 Kabupaten tersebut pihaknya mendapat laporan jika ada sebanyak 7 Bakal pasangan calon (Bapaslon) di 4 Kabupaten, dari jalur perseorangan yang telah mengambil user id dan pasworrd ke KPU masing- masing.

"Yang sudah ambil user id dan pasworrd, di OKU ada 3 bapaslon, OKUT 1 bapaslon, Mura 2 Bapaslon, dan Muratara 1 Bapaslon. Sedangkan Pali masih belum jelas," terang Kelly.

Ia merincikan, jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan di tujuh kabupaten itu, masing-masing, untuk Kabupaten Musi Rawas dari DPT 289.544 × 8,5 persen = 24.612 dukungan, sebaran Kecamatan 14 x 50 persen+1 = minimal 8 Kecamatan.

Kabupaten Muratara dengan jumlah DPT 148.678 x 10 persen hasilnya 14.868 dukungan , kecamatan 7 x 50 persen +1= 4 sebaran minimal Kecamatan.

Kabupaten Ogan Ilir, jumlah DPT 288.973 x 8,5 persen = 24.563, Kecamatan 16x 50 persen+1 = 9 kecamatan.

Kabupaten OKU, jumlah DPT 258.062x 8,5 persen hasilnya = 21.936 dukungan,

Kecamatan 13 x 50 persen +1 = 7 sebaran minimal kecamatan, Kabupaten OKU Selatab Jumlah DPT = 269.099 x 8,5 persen = 22.874 dukungan dengan Kecamatan 19 x 50 persen+1 = 10 sebaran kecamatan

Selanjutnya Kabupaten OKU Timur jumlah DPT 487.124 x 8,5 persen = 41.406 dukungan, Kecamatan 20 x 50 persen+1 = 11 minimal asal persebaran.

Terakhir Kabupaten PALI jumlah DPT 131.576 x 10 persen = 13.158 dukungan, kecamatan 5 x 50 persen +1= 3 sebaran minimal Kecamatan.

Selain itu, KPU juga bakal mendorong, parpol untuk mendorong kader potensialnya, bisa bertarung nantinya, dan bukan hanya ikutan menang saja.

"Karena kan masih banyak waktu, dan kita tidak bisa memprediksi hanya satu paslon. Kami penyelenggara menghimbau parpol untuk memajukan kadernya," tuturnya.

 Dilanjutkan Kelly, suatu pertarungan demokrasi itu bukan hanya satu paslon, tapi minimal ada dua paslon, atau ada lawan.

"Semakin banyak paslon akan semakin bagus, karena demokrasi itu bisa dilihat dari banyak paslon yang bertanding," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved