Korupsi Muaraenim
Ahmad Yani Berang Dibilang Sebagai Pengendali 16 Proyek di Muaraenim
Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Ahmad Yani telah selesai pada pukul 14.30 tadi.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Ahmad Yani telah selesai pada pukul 14.30 tadi.
Agenda dari sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 pagi tadi masih berupa pemeriksaan saksi-saksi terkait fee proyek pembangunan dan pembelian mobil dinas.
Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri kelas I Palembang tersebut, terdakwa Ahmad Yani sempat meluapkan emosinya.
Terdakwa kesal lantaran dirinya dikaitkan oleh saksi Ediansyah sebagai orang yang mengarahkan 16 proyek pembangunan teraebut.
"Saudara menyebut saya yang mengarahkan proyek robi, yakin saudara, kalau tidak yakin kenapa kau buat," ungkapnya dengan nada yang tinggi.
Selain itu Ahmad Yani juga sempat emosi mengenai keterangan yang diberikan oleh saksi Ediansyah bahwa adanya fee dari seluruh proyek pembangunan itu.
"Dalam keterangan saudara tadi menyebutkan keseluruhan proyek tersebut ada fee sebesar 10 persen, apa saudara yakin, seluruhnya ada fee, ini nasib orang jangan sembarangan kau kalau berbicara," kata Wakil Bupati non-aktif tersebut.
Terdakwa Ahmad Yani pun menyatakan keberatannya terhadap keterangan saksi Ediansyah keoada hakim ketua.
"Saya keberatan yang mulia, hanya sebagian dari keterangan saksi tersebut," ujar Ahmad Yani.
Sidang Hari Ini
Sebelumnya diberitakan, Sidang dengan terdakwa Ahmad Yani akan dilanjutkan kembali pada (11/2/20) masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang lanjutan kasus korupsi di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Bupati non aktif Ahmad Yani kembali digelar, Selasa (4/2/2019).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Dalam kesaksiannya sebagai pertama, Staf kasubbag keuangan, Ediyansyah mengakui bahwa dirinya pernah menyediakan beberapa rekening untuk menampung aliran komitmen fee yang diberikan oleh kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Tindakan itu dilakukannya atas perintah dari A. Elfin MZ Muchtar, PPK proyek yang juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus ini.