Korupsi Muaraenim
Ahmad Yani Berang Dibilang Sebagai Pengendali 16 Proyek di Muaraenim
Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Ahmad Yani telah selesai pada pukul 14.30 tadi.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Prawira Maulana
"Saya diminta sama pak Elfin menyediakan beberapa rekening untuk menampung komitmen fee dari proyeknya pak Robi.
Tak hanya itu, Ediyansyah juga mengaku bahwa dirinya tahu perihal tugas satu pintu yang dijalankan oleh terdakwa A. Elfin MZ Muchtar dalam menerima setiap aliran fee dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
"Pak Elfin yang kasih tau ke saya kalau dia bertugas sebagai satu pintu untuk menerima aliran fee. Tugas itu didapatnya dari atasan, dalam hal ini pak Bupati," jelasnya.
Selain Ediyansyah, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang kali ini yaitu Honorer Dinas PUPR Muara Enim Suparyono.
Hadir pula Sariyani yang merupakan Sepupu Ediyansyah yang dipinjam rekeningnya untuk mentrasfer uang dari kontraktor Robi Okta Fahlevi untuk disalurkan kepada A.Elfin MZ Muchtar yang juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus ini.
Selanjutnya, mantan ajudan terdakwa Ahmad Yani, Muhammad Reza.
Serta Supriyadi, sopir PT. Indo Paser Beton milik kontraktor Robi Okta Fahlevi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Sementara itu, pantauan Tribunsumsel.com, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang hadir dalam persidangan, tampak begitu seksama dalam mendengarkan keterangan para saksi.
Menggunakan kemeja putih dan celana dasar hitam, Ahmad Yani yang duduk disamping kuasa hukumnya, terlihat sibuk mencatat setiap keterangan dari para saksi.
Sesekali, ia tampak menggelengkan kepalanya seraya menarik nafas panjang ketika mendengar kesaksian yang diberikan dalam kasusnya.
Berdasarkan agenda, tak hanya Ahmad Yani saja yang akan menjalankan persidangan.
Dengan berkas terpisah, terdakwa A. Elfin MZ Muchtar
yang sebelumnya menjabat Kabid Pembangunan Jembatan dan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, sekaligus PPK proyek, juga akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani bersama A. Elfin MZ Muchtar dan kontraktor Robi Okta Fahlevi ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus gratifikasi di Dinas PUPR Muara Enim.
Tepatnya pada proyek terkait Dana Aspira DPRD Kabupaten Muara Enim pada Proyek APBD TA 2019 di Dinas PUPR Muara Enim yang berjumlah 16 Paket Proyek dengan nilai hampir mencapai Rp 130 miliar.
Dalam perjalanan terungkap, kasus ini tak hanya melibatkan ketiga terdakwa saja, melainkan sejumlah pejabat di Muara Enim juga disebut-sebut ikut menerima aliran dana suap.