Berita Palembang

Tak Bayar Utang Pembelian Material Bangunan, Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Asinah (41 tahun) didampingi kuasa hukumnya Radiansyah melaporkan perwira polisi berisial GH ke Propam Polda Sumsel

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Asinah didampingi kuasa hukumnya Radiansyah menunjukan bukti laporan ke Propam Polda Sumsel, Rabu (29/1/2020). 

"Laporan kami, diterima dengan nomor laporan LP/10/Yan.2.6/Yanduan pada tanggal 28 Januari 2020 kemarin. Kami juga telah mengirim surat somasi kepada yang bersangkutan. Kami kembali mendatangi Polda untuk menanyakan lagi proses hukumnya kepada penyidik propam," katanya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi menuturkan, adanya warga yang melapor ke Propam merupakan hak setiap warga negara.

"Saya belum dapat laporan. Nanti saya cek dengan Kabid Propam mengenai laporan tersebut," katanya.

Wartawan tribunsumsel.com saat ini masih berupaya untuk mengonfirmasi AKBP GH tentang laporan ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved