Berita Palembang
Tak Bayar Utang Pembelian Material Bangunan, Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
Asinah (41 tahun) didampingi kuasa hukumnya Radiansyah melaporkan perwira polisi berisial GH ke Propam Polda Sumsel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Asinah didampingi kuasa hukumnya Radiansyah menunjukan bukti laporan ke Propam Polda Sumsel, Rabu (29/1/2020).
"Laporan kami, diterima dengan nomor laporan LP/10/Yan.2.6/Yanduan pada tanggal 28 Januari 2020 kemarin. Kami juga telah mengirim surat somasi kepada yang bersangkutan. Kami kembali mendatangi Polda untuk menanyakan lagi proses hukumnya kepada penyidik propam," katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi menuturkan, adanya warga yang melapor ke Propam merupakan hak setiap warga negara.
"Saya belum dapat laporan. Nanti saya cek dengan Kabid Propam mengenai laporan tersebut," katanya.
Wartawan tribunsumsel.com saat ini masih berupaya untuk mengonfirmasi AKBP GH tentang laporan ini.