Berita Palembang
Tak Bayar Utang Pembelian Material Bangunan, Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
Asinah (41 tahun) didampingi kuasa hukumnya Radiansyah melaporkan perwira polisi berisial GH ke Propam Polda Sumsel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Asinah (41 tahun) didampingi kuasa hukumnya Radiansyah melaporkan perwira polisi berisial GH ke Propam Polda Sumsel.
Asinah memutuskan melapor karena kesal tak ada kejelasan mengenai pembayaran pembelian material bangunan di toko bangunan miliknya.
Menurut Asinah yang didampingi kuasa hukumnya Radiansyah, perwira berpangkat AKBP itu membeli sejumlah bahan bangunan di tokonya.
GH tidak langsung membayar.
Pembayaran katanya baru akan dilakukan setelah barang tiba di rumah.
Nota diberikan berdasarkan jumlah pemesanan barang yang diminta.
• Ular Piton 6 Meter Lepas dari Kurungan, Warga 13 Ulu Palembang Temukan Beberapa Anak Ular
"Total yang belum dibayar senilai Rp 37 juta lebih. Awalnya Rp 42 jutaan, sudah dibayar sekitar Rp 5 jutaan. Karena belum ada respon lagi, kami coba menagih tetapi selalu dijawab belum ada uangnya."
"Padahal barang bangunan sudah dipakai semua," ungkapnya ketika ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (29/1/2020).
Sisa uang pembayaran barang bangunan yang diambil dari AKBP HG senilai Rp 37 jutaan.
Asinah berupaya menagih kepada yang bersangkutan namun selalu mendapatkan jawaban yang sama bahwa belum ada uang untuk membayar.
Selama dua tahun lamanya, ia terus berupaya untuk menangih uang barang bangunan kepada AKBP HG.
Selama dua tahun itu, nota tagihan sebanyak 22 item sudah diberikan.
• Penemuan Tengkorak Kepala Manusia Dikirim ke Labfor, Satu Bulan Lalu Saksi Cium Bau Busuk di TKP
"Saya percaya dengan dia, karena dia seorang polisi dan juga pangkatnya perwira yang memiliki jabatan di Polda. Makanya, ketika dia memesan barang kami kirim, lantaran percaya tadi. Tidak tahunya, malah seperti ini ketika ditagih tidak ada uang terus," ungkapnya.
Pusing tidak ada kejelasan mengenai pembayaran barang bangunan dari AKBP HG, Asinah bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan AKBP HG ke Propam Polda Sumsel.
Kuasa hukum Asinah, Radiansyah menuturkan laporan pihaknya di Propam Polda Sumsel sudah diterima bagian Pengaduan dan Pelayanan Propam Polda Sumsel.
• Tim Hunter Sabhara Polrestabes Palembang Tangkap Pemalak, Modus Bantu Kendaraan Putar Arah