Oknum Pol PP Pesta Narkoba di Kantor DPRD Metro Lampung Ditangkap Polisi
Polisi menangkap dua oknum anggota Pol PP yang pesta sabu di Kantor DPRD Metro Lampung, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 16.00
Kemudian ia memerintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu.
"Dan ternyata betul memang masih, jadi kita cegat mereka berdua selepas membeli narkoba di Lampung Tengah," bebernya.
Saat ditangkap, pelaku yang berboncengan mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba.
Namun, anggota berhasil menemukan barang haram tersebut.
Selanjutnya keduanya diamankan di Satnarkoba Polres Metro.
"Tentu kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan orang lain terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak menutup kemungkinan ada, bisa saja kan," katanya lagi.
Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.