Berita Muba
Otak Pembegalan di Muba Ditembak Polisi, Melawan Pakai Pecahan Botol saat Ditangkap
Tersangka bernama Sudirman (46 tahun), terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas menggunakan pecahan botol kaca ketika hendak ditangkap
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dilumpuhkan oleh jajaran kepolisian Polsek Sanga Desa dibantu dengan tim srigala Polres Muba, Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
Tersangka bernama Sudirman (46 tahun), terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas menggunakan pecahan botol kaca ketika hendak ditangkap.
Sudirman sebelumnya menjadi buronan selama empat bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima mengenai keberadaan tersangka yang sering pulang ke rumah pada saat malam hari.
Mendapatkan informasi tersebut tim yang terdiri dari Mapolsek Sanga Desa dan Buser Polres Muba langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
• Masuk Bintara Polisi Dipatok Rp 250 Juta, Tersangka Calo Berpangkat AKBP dan Mantan Kombes
Sesampainya tim ke lokasi dan mengetuk pintu rumah, tidak ada sahutan dari dalam rumah.
Tim yang sudah mengepung rumah tersebut langsung mendobrak rumah tersangka dari belakang.
Didapati tersangka mencoba melarikan diri dari atap rumah.
Ketika dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan memecahkan botol kaca.
Polisi memberikan tembakan peringatan namun tersangka tetap melawan sehingga aparat kepolisian memeberikan tembakan tegas dan terukur pada kaki kanan tersangka.
• Takut Kecipatran Minyak, Pasha Ungu Larang Istri Masak. Adelia Ungkap Suami Sering Beresin Kamar
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Suventri, mengatakan setelah satu tersangka atas nama Hengki Gunawan (20) warga Dusun II Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa diamankan terlebih dahulu.
Pihaknya kembali mengamankan satu tersangka lagi atas nama Sudirman bin Yusuf warga Dusun 1 Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa.
Tersangka Sudirman kita amankan karena terlibat kasus curas atas korban Untung Suropati pada 16 Oktober 2019 lalu.
"Tersangka kita amankan setelah tim mendapatkan informasi karena ia pulang ke rumah, karena mencoba melawan anggota dengan menggunakan pecahan botol tersangka terpaksa kita lumpuhkan,"kata Yudhi, Rabu (22/1/20).
• Pajero dan Fortuner Belum Dikembalikan Bekas Pimpinan Dewan, Padahal Sudah Tak Terpilih Lagi
Lanjutnya, tersangka merupak residivis dan pihaknya masih melakukan tindak lanjut dan pendalaman soal itu.
Sedangkan satu tersangka lagi yang masih menjadi DPO untuk segera menyerahkan diri.
"Kita mengimbau satu tersangka berinisial W untuk menyerahkan diri. Jika tidak kita akan mengambil tindakan tegas dan terukut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat (1), Ayat (2), ke-2, ke-4 KUHP,"ungkapnya.
Sementara, Tersangka Sudirman yang merupakan otak dari curas tersebut mengakui semua perbuatan yang dilakukan.
Ia menyasar mobil yang lewat dan saat itu korban melintasi jalan tersebut.
Sedangkan tugasnya berfungsi sebagai pemberhenti mobil dan pembawa senjata tajam.
"Saya berperan sebagai tugas stop mobil, awalnya tanya alamat baru saya ancam dia menggunakan sajam. Usai dapat barang kami langsung kabur ke hutan, baru hasilnya bagi-bagi,”ujarnya.
Perlu diketahui, kejadian curas itu terjadi di jalan PT PIP Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Muba.
Korban yang melintas menggunakan kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 Pick up miliknya, tiba-tiba diberhentikan mendadak oleh tiga orang yang tidak dikenal.
• Gara-gara Kentut, Pria Asal Padang Bacok Tetangganya Bertubi-tubi
Pelaku berpura-pura menanyakan rumah rekan dari salah satu tersangka.
Kemudian salah satu tersangka langsung memegang leher korban sambil menodongkan senjata api laras pendek dan memukul kepala sebelah kanan korban dengan gagang senpi lalu manariknya keluar dari mobil untuk dibawah kekebun sawit.
Sehingga korban yang berusaha berontak untuk melepaskan diri terkena sabetan senjata tajam milik tersangka dan mengenai bagian Dada sebelah kanan.
Lalu korban ditinggalkan begitu saja oleh ketiga tersangka dengan membawa lari mobil korban.
Akhirnya dalam kondisi terluka, korban pun meminta pertolongan warga setempat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sanga Desa. (SP/ Fajeri)
