Suap Masuk Polisi

Masuk Bintara Polisi Dipatok Rp 250 Juta, Tersangka Calo Berpangkat AKBP dan Mantan Kombes

Kasus dugaan gratifikasi Penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016 yang menyeret oknum polisi Polda Sumsel sebagai tersangka

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
Istimewa
Tersangka Kombes Pol drg. SP (tengah) dan AKBP SY (kanan) saat berada di rumah tahanan Pakjo Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan gratifikasi Penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016 yang menyeret oknum polisi Polda Sumsel sebagai tersangka, akhirnya memasuki babak baru.

Penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas dua tersangka ke Kejaksaan Agung melalui Kejari Palembang, Selasa (21/1/2020) malam.

Adapun tersangka tersebut yaitu Kombes Pol (Purn) drg. SP (60) dan AKBP SY (51) yang merupakan anggota polisi di lingkup Mapolda Sumsel.

"Benar bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan kemarin dan saat ini kedua tersangka sudah berada di Rumah tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi, melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede didampingi Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Dede berujar bahwa selain kedua tersangka tersebut, masih ada satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun untuk satu tersangka lagi, berkasnya masih dalam tahap P19.

"Jadi, selama masa penyelidikan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, barulah kedua tersangka ini menjalani masa tahanan di Mabes Polri selama satu minggu dan kemudian dilimpahkan ke kami," ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menawarkan kelulusan bagi para Casis Polri di Polda Sumsel pada saat mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

Diduga, nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka mencapai hinga Rp.5,3 miliar dengan rata-rata uang yang diberikan oleh masing-masing Casis sebesar Rp.250 juta sebagai jaminan kelulusan.

"Untuk berapa jumlah korbannya, nanti akan kita ungkap pada saat proses persidangan," ujarnya.

Keduanya di jerat dengan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk selanjutnya kita memiliki waktu maksimal 20 hari kedepan untuk melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor Palembang," ujar Dede.

Istimewa
Tersangka Kombes Pol drg. SP (tengah) dan AKBP SY (kanan) saat berada di rumah tahanan Pakjo Palembang.
Area lampiran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved