Berita Muba

Otak Pembegalan di Muba Ditembak Polisi, Melawan Pakai Pecahan Botol saat Ditangkap

Tersangka bernama Sudirman (46 tahun), terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas menggunakan pecahan botol kaca ketika hendak ditangkap

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dilumpuhkan oleh jajaran kepolisian Polsek Sanga Desa dibantu dengan tim srigala Polres Muba 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dilumpuhkan oleh jajaran kepolisian Polsek Sanga Desa dibantu dengan tim srigala Polres Muba, Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Tersangka bernama Sudirman (46 tahun), terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas menggunakan pecahan botol kaca ketika hendak ditangkap.

Sudirman sebelumnya menjadi buronan selama empat bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima mengenai keberadaan tersangka yang sering pulang ke rumah pada saat malam hari.

Mendapatkan informasi tersebut tim yang terdiri dari Mapolsek Sanga Desa dan Buser Polres Muba langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Masuk Bintara Polisi Dipatok Rp 250 Juta, Tersangka Calo Berpangkat AKBP dan Mantan Kombes

Sesampainya tim ke lokasi dan mengetuk pintu rumah, tidak ada sahutan dari dalam rumah.

Tim yang sudah mengepung rumah tersebut langsung mendobrak rumah tersangka dari belakang.

Didapati tersangka mencoba melarikan diri dari atap rumah.

Ketika dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan memecahkan botol kaca.

Polisi memberikan tembakan peringatan namun tersangka tetap melawan sehingga aparat kepolisian memeberikan tembakan tegas dan terukur pada kaki kanan tersangka.

Takut Kecipatran Minyak, Pasha Ungu Larang Istri Masak. Adelia Ungkap Suami Sering Beresin Kamar

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Suventri, mengatakan setelah satu tersangka atas nama Hengki Gunawan (20) warga Dusun II Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa diamankan terlebih dahulu.

Pihaknya kembali mengamankan satu tersangka lagi atas nama Sudirman bin Yusuf warga Dusun 1 Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa.

Tersangka Sudirman kita amankan karena terlibat kasus curas atas korban Untung Suropati pada 16 Oktober 2019 lalu.

"Tersangka kita amankan setelah tim mendapatkan informasi karena ia pulang ke rumah, karena mencoba melawan anggota dengan menggunakan pecahan botol tersangka terpaksa kita lumpuhkan,"kata Yudhi, Rabu (22/1/20).

Pajero dan Fortuner Belum Dikembalikan Bekas Pimpinan Dewan, Padahal Sudah Tak Terpilih Lagi

Lanjutnya, tersangka merupak residivis dan pihaknya masih melakukan tindak lanjut dan pendalaman soal itu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved