Dewan Pengawas Sebut Helmy Yahya Diberhentikan sebagai Direktur Utama TVRI Sejak Kemarin (16/1)

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Helmy Yahya 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -  Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin menjelaskan bahwa Helmy Yahya telah diberhentikan dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI sejak 16 Januari 2020.

Pemberhentian Raja Kuis Indonesia itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI.

"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020).

Dia menjelaskan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Di dalam aturan itu dijelaskan Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran.
Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Di Pasal 24, kata dia, dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, menurut dia, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Yang bersangkutan menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.

"Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya. Antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.

Kemudian, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN, serta juga melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

"Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI," kata dia.

Atas keputusan itu, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden dan DPR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas TVRI: Helmi Yahya Tak Jelaskan Soal Pembelian Program Siaran Liga Inggris

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved