Akhirnya Wabup OKU Datangi Polda Sumsel, Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Kasus Tanah Kuburan
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anwar akhirnya datang ke Polda Sumsel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Sebelumnya, Johan Anuar mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 M.
Pada waktu itu JA sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rerkimsus tanggal 24 Maret 2016 .
JA mengajukan gugatan Praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan November 2016 .
Kemudian kasus ini kembali mencuat dengan adanya laporan polisi dan Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.
Setelah permohonan atas penetapan status tersangka Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditolak pengadilan, kuasa hukum Johan anuar akan menyiapkan pembelaan dipokok perkara dalam proses hukum selanjutnya.
“Walaupun keputusan ini diluar prediksi kita, karena sebelumnya kita optimis akan menang melawan inasitusi Polda" kata Titis Rahmawati
Setelah gugatan Johan anuar tak dikabulkan, kuasa hukum akan berdiskusi dengan Johan Anuar.
“Karena ini sudah final, kita akan hadapi untuk proses hukum pokok perkaranya diproses hukum selanjutnya” tegas Titis Rahmawati.
Sedangkan kuasa hukum Polda Sumsel, AKBP Herwansyah Saidi enggan berkomentar soal putusan PN Baturaja.
“Untuk keterangan pers silakan ke Kabid Humas Polda Sumsel,” kata kuasa hukum termohon.