Berita OKI
Anaknya Divonis Lepas Meski Terbukti Membunuh, Beni : Anak Saya Tidak Berniat Menghabisi Korban
Dandi (33 tahun), warga Dusun VII Desa Sungai Jejuru Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering, mendapatkan vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL, KAYAUAGUNG-Dandi (33 tahun), warga Dusun VII Desa Sungai Jejuru Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering, mendapatkan vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
Pada saat sidang kemarin Dandi dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim PN Kayuagung.
Keluarga Dandi yang saat ini berada di Desa Sungai Jeruju sangat senang dan bersyukur ketika mendengar berita tersebut.
"Saya sebagai orang tua sangat senang sekali dan mengucap syukur saat pertama kali tau kalau Dandi terbebas dari jeratan hukum," ucap Beni (40 tahun) yang merupakan ayah dari Dandi saat wawancarai wartawan Tribunsumsel.com, Jumat (10/1/2020).
• Ditanya Uang Suap Untuk Komisioner KPU Wahyu Dari Sekjen PDIP Hasto, Tersangka SAE : Iya, Iya
Dikatakan lebih lanjut, sejak awal dirinya menyakini bahwa Dandi memang tidak bersalah karena tidak sengaja meletupkan senjata api yang di bawa korban.
"Saya menyakini bahwa anak saya tidak berniat sedikitpun untuk menghabisi nyawa korban,"
"Karena waktu kejadian Dandi sedang membenahi sepeda motor nya. Namun korban catut mendatangi saya dan langsung mengarahkan senpi miliknya ke kepala saya, jadi Dandi dengan cepat mengambil alih senpi itu dan tidak sengaja menembakkan ke arahnya hingga tewas," tuturnya.
Beni berencana dalam waktu dekat akan segera menjemput anaknya yang saat ini masih berada di lapas kelas III Kayuagung.
"Dandi saat ini masih berada disana, saya sebagai orang tua pasti akan menjemputnya,"
"Namun masih terkendala biaya karena perjalanan yang cukup jauh, kemungkinan besar dalam minggu ini akan kita jemput. Karena kami sudah rindu berat," tutupnya.
Vonis Hakim
Raut wajah Dandi (33 tahun), terlihat gembira setelah mendapa vonis lepas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (9/1/2020) sore.
Warga Dusun VII Desa Sungai Jejuru Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis lepas dari semua tuntutan.
Sebelumnya, Dandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean selama 14 tahun penjara.
Dandi saat itu dianggap melanggar tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP.
"Dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terjadi 24 Juni 2019 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sungai Jeruji Kecamatan Cengal, yakni bermula dari korban Catut berselisih paham dengan saksi Beni (ayah Dandi)," ujar Hakim.
Dikatakan lebih lanjut, pada saat itu korban Catut langsung mencabut senjata api dan mengarahkan ke saksi Beni.
"Dimana jaraknya tidak terlalu jauh, terdakwa langsung menyergap korban dari belakang yang sedang pegang senpi,"
"Kemudian terdakwa berhasil memegang senjata api tersebut, meledakkan dan mengenai korban Catut dan tertembak dibagian bawah ketiak."
"Sehingga korban meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri," jelasnya.
Barulah sekitar tanggal 25 Juni 2019 bertempat di kediaman saksi Akiyat, terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Candra Eka Septawan mengatakan, dirinya ikut senang dengan putusan dari majelis hakim bahwa terdakwa bebas dari tuntutan.
"Memang terdakwa ini tidak bersalah, ia hanya membela bapaknya yang sedang terancam dan akan dibunuh oleh korban dengan senpi,"
"Terdakwa tidak ada niat membunuh, yang pegang senjata juga korban. Bila urusan selesai, terdakwa langsung pulang ke rumah," ujar Candra.
Sama halnya, terdakwa juga menuturkan sangat senang bisa bebas dari tahanan, sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Senang sekali saya karena dapat kumpul dengan keluarga lagi, memang saya tidak salah," ungkap Dandi.
Dari kejadian tersebut terhitung terdakwa sudah ditahan sekitar 6 bulan lamanya.
Sementara dalam sidang kemarin sore, Majelis hakim diketuai Eddy D Sembiring anggota Lina Safitri Tazili dan Firman Jaya, membacakan putusan yaitu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
"Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan, perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana," ucapnya, Kamis (9/1/2020).