Berita PALI

Kades Yin Tahan Tangis Saat Peragakan Adegan Tabrak Warganya Hingga Tewas di PALI 

Rekonstruksi yang memeragakan 16 adegan ini dilaksanakan di Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (9/1/2020)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Polisi menggelar rekonstruksi Kepala Desa (Kades) yang menabrak warga, Kamis (9/1/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Polisi menggelar rekonstruksi Kepala Desa (Kades) yang menabrak warga beberapa waktu.

Rekonstruksi yang memeragakan 16 adegan ini dilaksanakan di Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (9/1/2020).

Pada adegan ke 12 mata Kades Husni Thamrin alias Yin seakan berkaca-kaca menahan tangis mengingat kejadian saat ia menabrak warganya Akri alias Enggek (52) hingga tewas.

Kasus persoalan ini bermula dari penebahan pohon di lahannya.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah, didampingi Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi menjelaskan, dalam 16 adegan tersebut pelaku dengan spontan menabrakan kendaraan mobilnya ke arah korban.

Sementara, untuk saksi pihaknya datangkan ada sebanyak tujuh orang saksi, dimana salahsatu merupakan anak korban.

KPK Lakukan OTT Tak Melapor ke Dewan Pengawas Langgar Aturan? Mahfud MD Sebut Ini

"Dalam rekontruksi kasus Kades menabrak warganya ini ada 16 adegan dan pada adegan ke 12 pelaku menghabisi nyawa korban dengan posisi korban terlindas dan terseret sepanjang 7 meter," ungkap Yuliansyah, Kamis.

Dijelaskannya, karena takut pelaku langsung melarikan diri dan menyerahkan di ke Polsek Jirak Jaya Kabupaten Muba.

Sedangkan korban sempat dibawa saksi lainnya ke Puskesmas Jirak.

Sesampainya di depan puskesmas jirak korban meninggal dunia.

"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penajar," jelasnya.

Sementara, saat pelaku digiring ke ruang tahanan oleh petugas, hanya tertunduk malu dan menyesali perbuatan yang telah dia lakukan.

"Saya tidak kesal pak, itu kecelakaan murni. InsyaAllah, tidak di bayangi korban, aku ini haji hanya Allah yang tahu," kata Yin sembari menutup mukanya.

Tempat yang sama, anak korban, Risky yang juga menjadi saksi mengaku puas setelah menyaksikan rekonstruksi proses pelaku Yin menghabisi nyawa ayahnya.

"Puas mas, semoga keluarga juga puas dan ihklas," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Husni Thamrin alias Yin (45) warga Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades), beberapa waktu lalu tega menabrak Akri alias Enggek (52) yang tidak lain adalah warganya sendiri hanya karena persoalan sejumlah pohon kayu.

Pria yang gagal berangkat umrah kedua kali lantaran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dirinya dengan sengaja menggunakan kendaraan roda empat jenis fort ranger menabrakkan korban Enggek hingga terseret dan meregang nyawa pada Sabtu (14/12/2019).

Kejadian ini di jalan cor depan lokasi BKB 233, Dusun Talang, Padang Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.(SP/ Reigan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved